
37,4% ASN Bekasi WFA, Pemkot Pastikan Layanan Publik Tetap Jalan Tanpa Gangguan
Bekasi, 25 Maret 2026 – Pemerintah Kota Bekasi menerapkan skema Work From Anywhere (WFA) bagi sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca libur Idul Fitri 1447 H dan Hari Raya Nyepi. Meski demikian, pelayanan publik dipastikan tetap berjalan normal tanpa hambatan.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 800.1.5/1192/BKPSDM/PKA, yang mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama masa transisi setelah cuti bersama.
Tercatat sebanyak 37,4% ASN di lingkungan Pemkot Bekasi menjalankan tugas melalui mekanisme WFA selama tiga hari, mulai 25 hingga 27 Maret 2026. Langkah ini diambil untuk memberikan fleksibilitas kerja tanpa mengurangi efektivitas pelayanan kepada masyarakat.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama di tengah penyesuaian sistem kerja.
“Meski sebagian ASN bekerja secara WFA, seluruh perangkat daerah tetap siaga. Pelayanan kepada masyarakat harus berjalan normal dan tidak boleh terganggu,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya menjaga kinerja dan kedisiplinan ASN setelah masa libur panjang. Menurutnya, momen pasca Lebaran harus menjadi titik awal untuk kembali meningkatkan produktivitas dan kualitas pelayanan.
“Kami ingin memastikan seluruh ASN kembali fokus bekerja dan memberikan pelayanan terbaik, sehingga kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” tambahnya.
Kebijakan ini menjadi bagian dari adaptasi sistem kerja modern di lingkungan pemerintahan, tanpa mengesampingkan tanggung jawab utama dalam melayani masyarakat.
Jurnalis: Romo Kefas



