Bandung – Agenda persidangan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dugaan penipuan di Pengadilan Negeri Bale Bandung dengan registrasi perkara nomor 414/Pid.B/2022/PN Blb dengan Terdakwa Andi Juhana alias “AJ” menyatakan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging), Kamis (18/8/2022)
Tampak hadir dalam agenda persidangan melalui online agenda pembacaan putusan di antaranya para Penasihat Hukum Terdakwa “AJ” yaitu Advokat Alman Adi, S.H., M.H., Fajar Maulana Yususf, S.H., M.H., Ramdan Setiawan, S.H. dan Farid Hakim Fadhiilah, S.H.
“Terdakwa “AJ” di nyatakan lepas dari segala tuntutan hukum, berdasarkan putusan yang di bacakan di persidangan,” terang Alman Adi, S.H., M.H.
“Kami Tim Penasihat Hukum AJ memberikan Apresiasi terhadap putusan tersebut. Yang mana, dari awal perkara ini sampai ke pengadilan terlihat di paksakan sekali,” ungkap Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Amanat Keadilan (LKBH AMAN) yang berlokasi di Komplek YPKP Sangga Buana, lantai 2, Jl. PH.H Mustofa No. 68 Bandung.
“Hal itu tentunya bukan tanpa alasan, karena kasus ini berawal dari adanya perjanjian yang di sepakati para pihak yang akhirnya terjadi wanprestasi, Sehingga murni hal ini merupakan perkara Perdata,” katanya.
Atas hal tersebut, lanjutnya, “Berdasarkan pertimbangan yang di bacakan oleh Hakim Ketua yang menyatakan bahwa klien kami TIDAK TERBUKTI BERSALAH sebagaimana Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cimahi,” ucapnya.
“Kami sangat mengapresiasi Majelis Hakim yang sudah memberikan keadilan bagi klien kami. Karena memang dari awal klien kami ini tidak bersalah dalam kasus dugaan penipuan,” ujarnya.
Menurut Alman, keputusan tersebut merupakan hal yang sepatutnya di lakukan yaitu dengan melepaskan kliennya dari segala tuntutan hukum, karena tidak terbukti melakukan penipuan.
“Jadi Ontslag itu, lepas dari segala tuntutan pidana, sehingga perlu memulihkan nama baik harkat dan martabat kliennya,” katanya.
Sebelumnya, pada sidang yang di laksanakan secara Online beberapa waktu lalu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri menuntut terdakwa “AJ” yang terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan Tindak Pidana Penipuan sebagai pihak yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan sebagaimana di atur dan di ancam Pidana dalam Pasal 378 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Dalam dakwaan pertama, Penuntut Umum menjatuhkan pidana kepada “AJ” dengan Pidana Penjara selama 3 (tiga) Tahun di kurangi masa tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap di tahan. Mengadili dan menyatakan terdakwa “AJ” yang identitasnya sebagaimana tersebut di atas, telah terbukti melakukan perbuatan yang di dakwakan.
Namun, Alternative ke dua Jaksa Penuntut umum, dalam kasus dugaan penipuan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan melepaskan para Terdakwa dari segala tuntutan hukum.
“Selanjutnya, memerintahkan para Terdakwa agar di bebaskan dari tahanan, segera setelah putusan ini di ucapkan serta memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya” kata Ketua Majelis Hakim Vici Daniel Valentino, di dampingi hakim anggota Catur Prasetyo, S.H., M.H. dan Teguh Arifiano, S.H., M.H.
Sebagaimana perkara yang di dakwakan oleh Jaksa Penuntut umum yang bisa di lihat oleh awak media di sipp.pn-balebandung bahwa “AJ”, dalam Dakwaan kesatu di dakwa dengan kasus dugaan tindak pidana sebagaimana di atur dan di ancam Pidana dalam pasal 378 KUHPidana jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dan pada Dakwaan Kedua sebagaimana di atur dan di ancam Pidana dalam Pasal 372 KUHPidana jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa “AJ” dengan Dakwaan Kesatu yaitu Pasal 378 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP terhadap Tuntutan tersebut akhirnya Hakim mengambil keputusan berdasarkan fakta persidangan menyatakan terdakwa AJ dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
Melalui awak media Alman menyampaikan bagi masyarakat yang berhadapan dengan hukum dapat melakukan konsultasi hukum online di nomor HP 08112056000 atau dapat kekantor LKBH AMAN yang berlokasi di Komplek YPKP Sangga Buana, lantai 2. Jl. PH.H. Mustofa No. 68 Bandung, pungkasnya.
(Redaksi)