
Jakarta, 27 Maret 2026
Bagi sebagian orang, benda peninggalan masa lalu memiliki nilai kenangan. Namun di wilayah perbatasan, keputusan untuk melepaskan masa lalu bisa menjadi langkah penting demi masa depan yang lebih aman.
Hal itulah yang dilakukan seorang warga di Desa Alas, Dusun Fatuleki, Kecamatan Kobalima Timur, Kabupaten Malaka.
Pada Kamis (26/03/2026), seorang ibu berinisial MB (53) menyerahkan satu pucuk senjata api laras panjang jenis Springfield kepada Satgas Pamtas RI–RDTL Sektor Timur Yonarmed 12 Kostrad melalui Pos Fatuha.
Senjata tersebut merupakan peninggalan dari almarhum suaminya yang merupakan eks veteran. Selama bertahun-tahun disimpan, bukan sekadar sebagai benda, tetapi juga sebagai bagian dari kenangan.
Namun waktu mengubah cara pandang.
Kekhawatiran akan risiko dan potensi bahaya mulai muncul, terlebih dengan kondisi lingkungan yang membutuhkan stabilitas keamanan.
Di sisi lain, kehadiran personel Satgas yang rutin melakukan pendekatan kepada masyarakat menjadi faktor penting dalam perubahan tersebut.
Melalui kegiatan anjangsana, bantuan kesehatan, hingga penyuluhan hukum, hubungan antara TNI dan warga semakin dekat.
Dalam suasana penuh kepercayaan, Ibu MB akhirnya mengambil keputusan yang tidak mudah: menyerahkan senjata tersebut secara sukarela.
Danpos Fatuha, Letda Arm Pijar Andarma, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan cerminan tumbuhnya kesadaran masyarakat.
“Ini adalah bentuk kepercayaan sekaligus kepedulian terhadap keamanan bersama. Kami sangat mengapresiasi keputusan tersebut,” ujarnya.
Penyerahan ini menjadi langkah konkret dalam mencegah potensi penyalahgunaan senjata api di wilayah perbatasan.
Lebih dari itu, peristiwa ini menggambarkan pergeseran nilai—dari mempertahankan masa lalu, menuju menjaga masa depan.
Di perbatasan, keamanan tidak hanya dijaga oleh aparat, tetapi juga dipilih oleh masyarakat.
(Penkostrad)
Jurnalis: Romo Kefas



