Jakarta – Law Office Handy & Partner memberikan pendampingan hukum kepada Anrica Dwi Laras, seorang ibu yang sedang menghadapi proses hukum, dengan mengajukan permohonan pengalihan tahanan kota. Permohonan ini diajukan mengingat kondisi tersangka yang baru saja melahirkan secara caesar dan memiliki bayi berusia 30 hari yang masih membutuhkan ASI eksklusif.
Pengajuan permohonan ini didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan dan ketentuan hukum yang berlaku. Sesuai dengan Pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif, Pasal 2 Ayat (1) UU No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, serta Pasal 1 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, seorang ibu memiliki hak dan kewajiban untuk memberikan ASI demi tumbuh kembang anaknya.
Sebagai bagian dari upaya hukum, Law Office Handy & Partner telah mengirimkan surat permohonan pertama kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Januari 2025. Namun, karena belum menerima tanggapan, mereka mengajukan kembali surat permohonan kedua pada 21 Januari 2025.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Handy, S.H., M.H., Hendra Fhebriyan, S.H., dan Muhammad Nurul Fataa, S.H., menekankan bahwa klien mereka selalu bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Selain itu, Anrica Dwi Laras tidak memiliki riwayat kriminal sebelumnya, sehingga pengalihan status penahanan menjadi tahanan kota dianggap sebagai langkah yang layak dipertimbangkan.
Handy, S.H., M.H., selaku kuasa hukum, berharap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dapat mempertimbangkan permohonan ini atas dasar kemanusiaan dan hak anak untuk mendapatkan ASI eksklusif.
“Kami berharap agar permohonan ini dapat dikabulkan demi kepentingan bayi yang masih sangat membutuhkan ASI eksklusif dari ibunya, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Handy.
Dengan adanya permohonan ini, pihak kuasa hukum berharap agar keputusan yang diambil dapat memperhatikan aspek hukum sekaligus nilai kemanusiaan bagi ibu dan bayinya.(PR)