Kota Bekasi – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menunjukkan respons cepat dan kepeduliannya dengan menemui langsung ratusan massa aksi dari Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) yang menggelar demonstrasi di depan Gedung Pemerintah Kota Bekasi, Kamis (30/10/2025). Para buruh datang dengan membawa aspirasi terkait pembahasan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Tahun 2026 dan sejumlah isu ketenagakerjaan lainnya.
Massa aksi yang terdiri dari berbagai elemen serikat pekerja seperti FSPMI, SGBN, FPBI, SPB, dan SPSI, menyuarakan tuntutan agar Pemerintah Kota Bekasi segera memperjuangkan kenaikan UMK 2026 di kisaran 10 hingga 15 persen.
Dalam suasana aksi yang tetap kondusif, Wali Kota Tri Adhianto, didampingi jajaran Forkopimda termasuk Kapolres Metro Bekasi Kota, hadir di tengah-tengah para buruh untuk berdialog dan menenangkan situasi. Kehadiran langsung ini diapresiasi oleh para peserta aksi sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap suara para pekerja.
“Pemerintah Kota Bekasi sangat menghargai aspirasi yang disampaikan oleh rekan-rekan buruh. Namun, kita perlu memahami bersama bahwa keputusan terkait UMK harus melalui mekanisme yang diatur oleh pemerintah pusat dan mempertimbangkan berbagai aspek ekonomi, seperti tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kemampuan sektor usaha,” ujar Tri Adhianto dengan lugas.
Tri Adhianto menegaskan komitmen Pemkot Bekasi untuk tidak menutup mata terhadap kondisi para pekerja. Namun, ia juga menekankan bahwa kebijakan upah harus tetap realistis dan dapat dijalankan oleh pelaku usaha, demi menjaga keberlanjutan ekonomi daerah.
“Kesejahteraan buruh adalah hal yang penting, tetapi kita juga harus memastikan kebijakan yang diambil tidak merugikan pihak manapun. Pemerintah berperan sebagai penengah agar keputusan yang dihasilkan adil bagi pekerja dan tetap menjaga iklim investasi di Kota Bekasi,” lanjutnya.
Setelah menyampaikan aspirasinya, perwakilan buruh diterima untuk melakukan audiensi bersama Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi dan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto di Gedung Plaza Pemkot Bekasi. Audiensi tersebut membahas secara mendalam tuntutan utama buruh, mulai dari kejelasan kenaikan UMK hingga desakan untuk mencabut PP Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur aspek ketenagakerjaan.
Tri Adhianto berjanji bahwa hasil audiensi ini akan dibawa ke dalam pembahasan di Dewan Pengupahan Kota Bekasi, yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan perwakilan buruh.
Aksi damai ini merupakan bagian dari gerakan serentak buruh di berbagai daerah di Indonesia, yang menyoroti belum adanya kepastian mengenai pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 menjelang pengumuman resmi pada November mendatang.
Tri Adhianto menutup pertemuan dengan pesan kepada seluruh elemen buruh untuk tetap mengedepankan dialog dan menjaga kondusivitas Kota Bekasi sebagai wilayah yang produktif, aman, dan harmonis bagi seluruh masyarakat.
Jurnalis: Vicken Highlanders
Editor: Romo Kefas

