
JAKARTA, 6 Februari 2026 – Badan Kerja Sama Antar Gereja (BKAG) menilai peristiwa bunuh diri seorang siswa sekolah dasar di Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi sinyal serius lemahnya sistem perlindungan anak serta belum meratanya akses pendidikan dasar di Indonesia.
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan pada 5 Februari 2026, Ketua Umum BKAG Pdt. Dr. Maruba Sinaga, SH., MH menyebut tragedi tersebut tidak dapat dipandang sebagai kasus individual semata, melainkan refleksi persoalan struktural dalam tata kelola pendidikan nasional.
BKAG menyatakan keprihatinan mendalam atas dugaan bahwa korban mengakhiri hidupnya karena tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar sekolah seperti buku dan alat tulis. Organisasi keagamaan tersebut menilai kondisi itu menunjukkan masih adanya kesenjangan sosial yang berdampak langsung pada masa depan anak-anak Indonesia.
Pendidikan Dasar Dinilai Belum Sepenuhnya Gratis
BKAG menegaskan bahwa konstitusi telah mewajibkan negara untuk menjamin pendidikan bagi seluruh warga, termasuk melalui alokasi minimal 20 persen anggaran negara untuk sektor pendidikan.
Namun, BKAG menilai implementasi kebijakan tersebut belum sepenuhnya dirasakan masyarakat, khususnya keluarga kurang mampu. Mereka menyoroti masih adanya praktik pungutan di sejumlah sekolah negeri yang kerap dibungkus melalui mekanisme komite sekolah.
“Pendidikan dasar merupakan tanggung jawab negara, bukan beban tambahan bagi masyarakat,” demikian sikap BKAG dalam pernyataannya.
BKAG mendorong pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi komite sekolah, termasuk mempertimbangkan revisi atau pencabutan aturan yang dinilai membuka ruang pungutan terhadap orang tua siswa.
Selain itu, pemerintah diminta transparan dalam pengelolaan anggaran pendidikan agar bantuan yang disalurkan benar-benar menjangkau kelompok masyarakat rentan.
Kritik Penanganan Kasus Pembelaan Diri
Tidak hanya menyoroti persoalan pendidikan, BKAG juga mengangkat isu kriminalisasi terhadap korban tindak kejahatan yang melakukan pembelaan diri.
BKAG menilai terdapat sejumlah kasus di mana warga yang menjadi korban kejahatan seperti begal atau pencurian justru berstatus tersangka setelah pelaku meninggal dunia dalam insiden tersebut.
Organisasi ini menegaskan bahwa hukum pidana Indonesia melalui Pasal 49 KUHP telah mengatur pengecualian pidana bagi seseorang yang melakukan pembelaan diri secara terpaksa.
BKAG meminta aparat penegak hukum mengedepankan keadilan substantif serta mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam setiap proses penegakan hukum.
Seruan Perbaikan Sistem Perlindungan Warga
BKAG menilai dua persoalan tersebut memperlihatkan perlunya reformasi kebijakan yang lebih berpihak pada perlindungan masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak dan korban kejahatan.
Organisasi tersebut mengajak pemerintah, DPR, aparat penegak hukum, tokoh agama, dan masyarakat sipil untuk bersama membangun sistem yang lebih adil, transparan, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.
BKAG menegaskan bahwa negara harus hadir sebagai pelindung warga, terutama dalam menjamin hak pendidikan serta rasa aman bagi seluruh masyarakat Indonesia.



