Demokrasi Tanpa Rakyat: Ketika Hak Memilih Hendak Dipindahkan ke Ruang Tertutup
Bogor — Bayangkan suatu pagi warga terbangun dan mendapati satu hak yang selama ini dianggap wajar tiba-tiba lenyap: hak memilih pemimpin daerah. Tidak ada antrean di TPS, tidak ada surat suara, tidak ada lagi perdebatan hangat di warung kopi soal siapa yang paling layak memimpin. Semua sudah “diurus” di ruang tertutup oleh segelintir elite yang mengklaim mewakili suara rakyat.
Bagi sebagian orang, ini mungkin terdengar praktis. Lebih cepat, lebih murah, dan katanya lebih tertib. Namun bagi demokrasi, ini adalah alarm keras. Sebab yang sedang dipindahkan bukan sekadar mekanisme pemilihan, melainkan hak paling mendasar warga negara.
Wacana pemilihan kepala daerah oleh lembaga perwakilan kembali mencuat dengan dalih rasionalitas teknokratis: efisiensi anggaran, stabilitas politik, dan pengurangan konflik. Namun jika ditarik lebih dalam, ini bukan sekadar debat teknis. Ini adalah ujian serius terhadap konstitusi, etika kekuasaan, dan kebijaksanaan budaya bangsa.
Konstitusi Tidak Pernah Memberi Ruang untuk Demokrasi Tertutup
Undang-Undang Dasar 1945 berbicara sangat jelas. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Artinya, rakyat bukan objek kekuasaan, melainkan pemilik sah mandat politik. Kedaulatan itu tidak boleh dialihkan demi alasan efisiensi atau kenyamanan elite.
Lebih spesifik, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis. Frasa ini bukan sekadar formalitas bahasa. Ia telah ditafsirkan secara konsisten oleh sebagai pemilihan yang memberi ruang nyata bagi partisipasi rakyat.
Dalam Putusan MK Nomor 97/PUU-XI/2013, Mahkamah menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah adalah bagian dari rezim demokrasi yang harus menjamin keterlibatan langsung dan bermakna rakyat. Ini berarti hak memilih bukan opsi kebijakan, melainkan inti dari kedaulatan rakyat itu sendiri.
Putusan MK Nomor 072–073/PUU-II/2004 bahkan lebih tegas: pemilihan langsung memberi legitimasi yang lebih kuat karena mandat diperoleh langsung dari rakyat, bukan hasil kompromi elite politik. Semakin jauh rakyat dari proses pemilihan, semakin rapuh legitimasi kekuasaan.
Sementara Putusan MK Nomor 56/PUU-XVII/2019 mengingatkan bahwa demokrasi tidak boleh direduksi menjadi sekadar efisiensi prosedural. Demokrasi harus menjaga substansi partisipasi publik, bukan hanya ketertiban administratif.
Efisiensi Dijadikan Alibi, Rakyat Diminta Menyingkir
Di sinilah persoalan utamanya. Demokrasi diperlakukan seperti proyek pengadaan: dihitung untung-ruginya, dipersingkat prosedurnya, lalu diserahkan ke segelintir pengelola. Padahal demokrasi bukan proyek, melainkan proses sosial dan moral.
Argumen “hak rakyat bisa diwakilkan” juga bertabrakan langsung dengan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945, yang menjamin kesempatan yang sama bagi setiap warga negara dalam pemerintahan. Hak memilih adalah hak individual, bukan komoditas politik yang bisa dialihkan demi kenyamanan sistem.
Jika pemilihan kepala daerah dipindahkan ke DPRD, maka yang terjadi bukan penguatan demokrasi, melainkan konsentrasi kekuasaan di lingkaran elite lokal. Sejarah telah menunjukkan, pemilihan di ruang tertutup justru melahirkan politik dagang sapi, kompromi elite, dan pemimpin yang loyal pada partai—bukan pada rakyat.
Demokrasi Itu Ribut karena Rakyat Hidup
Mari jujur. Pilkada langsung memang tidak sempurna. Ada politik uang, polarisasi, konflik, dan biaya besar. Namun solusi atas demokrasi yang gaduh bukan dengan membungkam rakyat, melainkan dengan memperbaiki sistem, memperkuat pengawasan, dan menegakkan hukum.
Dalam bahasa sederhana:
demokrasi itu capek karena rakyatnya hidup.
Dan kekuasaan yang sehat memang seharusnya lelah diawasi rakyat.
Jika demokrasi dianggap terlalu ribut, mungkin masalahnya bukan pada rakyat—melainkan pada elite yang sudah terlalu nyaman tanpa kontrol publik.
Dari Konstitusi ke Kebijaksanaan Jawa
Konstitusi dan kebijaksanaan Jawa berbicara dalam nada yang sama. Prinsip wong akeh dadi saksi mengajarkan bahwa urusan publik harus berada di ruang terang dan disaksikan rakyat. Kekuasaan yang lahir dari ruang tertutup kehilangan wahyu keprabon—legitimasi moral.
Falsafah aja dumeh menjadi peringatan keras: ketika kekuasaan merasa cukup diwakili elite, di situlah awal kesewenang-wenangan. Jawa juga mengajarkan alon-alon waton kelakon: membenahi dengan sabar, bukan mencabut hak.
Garis Merah Demokrasi
Putusan-putusan Mahkamah Konstitusi memberi pesan yang konsisten: jika demokrasi bermasalah, yang harus diperbaiki adalah sistem dan etika kekuasaan, bukan rakyatnya. Yang boleh diefisienkan adalah prosedur, bukan hak konstitusional.
Pada akhirnya, pertanyaannya sederhana namun menentukan arah sejarah:
apakah negara ini ingin memperbaiki demokrasi, atau sekadar mempermudah elite mengelola kekuasaan?
UUD 1945 sudah memberi garis merah yang jelas:
demokrasi boleh diperbaiki, tetapi kedaulatan rakyat tidak boleh dipindahkan.
Sebab kekuasaan tanpa rakyat bukan kepemimpinan.
Ia hanyalah kekuasaan yang kehilangan ruh—dan cepat atau lambat, kehilangan legitimasi.
Oleh: Kefas Hervin Devananda

