Sasak Panjang – Klikberita.net Pembangunan rumah kavling yang berlokasi di Kp Sasak Panjang rt 05 rw 02, Desa Sasak Panjang Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor, Kuat di duga belum ada izin
Miris, salah satu konsumen inisial DA sudah melakukan pembayaran (DP) mencapai 200 juta rupiah dari harga 300 juta rupiah ( sesuai tyfe ) kini harus di over alih, pasalnya rumah yang dia pesan kepada PT.MARDHANI PALACE ini tak kunjung selesai selama 1 tahun, ironis nya uang yang di terima pihak pengembang belum mengembalikan semua.
Seperti yang dikutip dari laman Delikperkara.Co.Id bahwa Fahmi selaku pengembang saat di konfirmasi enggan memberikan klarifikasi tentang hal tersebut di konfirmasi terkait Izin proyek Ia pun bungkam 1000 bahasa, justru Ia menanyakan identitas insan Pers Delikperkara.co.id
[8/12 22:21] Fahmi: Ohh. Mdh”n yg info ke bapak cept cepet sadar dan klw memang itu yg ceritakan ke bapak biar saya minta pertamggung jwbn juga bgunan yg sudah dbayar lumas td tidak di kerjkan 🙏
[8/12 22:31] Fahmi: Ia saya mlah bingung dev siapa ko bisa cerita kedlm yah😎
[8/12 22:32] Fahmi: Bapak pasti lebih bisa bijak menanggapi😇
[9/12 07:47] Fahmi: Ada tdd warga rt rw dan desa kok
[9/12 07:47] Fahmi: Nah mangkan atas nama siapa yg komplen warga biar saya tegur rt rw ya kan gitu pak bos. Kata Fahmi, Rabu (8/12/2021) saat di konfirmasi melalui WhatsApp.
Sementara pembangunan rumah kavling yang sedang berlangsung tuai polemik dari warga, inisial MI membeberkan salah satunya saluran limbah komplek yang kemungkinan akan berdampak buruk bagi kesehatan, warga menilai pengembang ( Fahmi ) sudah melakukan pembohongan karena yang di sepakati bersama Fahmi hanya membangun 1 unit rumah conto faktanya 7 unit sudah berdiri. Warga pun tidak memberikan lahan pribadi untuk dilintasi pipa saluran limbah komplek tersebut hingga saat ini permasalahan sama warga belum terselesaikan.Selain itu, kegiatan proyek tersebut pun kuat di duga tidak ada izin dari Dinas terkait.(***)