Disinyalir PT.SPS dan PT. PUP Juga PT.MSL Diduga Telah Melakukan Kejahatan Perbankan

Disinyalir PT.SPS dan PT. PUP Juga PT.MSL Diduga Telah Melakukan Kejahatan Perbankan

Spread the love

Jakarta – Agar diketahui bersama dalam hal ini PT. PUP dan PT.MSL adalah pemegang saham pada PT. SPS dan diketahui sebelumnya bahwa ketiga PT tersebut disinyalir telah mengumpulkan dan menghimpun dana investasi melalui penjualan saham dengan kode KREN yang diikat dalam Perjanjian Pembelian Kembali yang biasa dikenal dengan Repurchase Agreement (Repo).

Hal ini disampaikan oleh Advokat Johnny Situwanda sebagai kuasa hukum LL, dimana berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Saham KREN, adalah PT.Kresna Graha Investama, yang merupakan Pemilik dan diduga Pengendalinya diindikasikan diantaranya adalah (MS) dan (IK) ” Ujarnya Selasa 22 Nopember 22.

Perlu diketahui Perusahaan yang digunakan untuk melakukan transaksi REPO tersebut adalah Kresna Sekuritas dengan Pemegang Sahamnya adalah PT Kresna Graha Investama “Bahwa sudah tidak menjadi rahasia umum lagi Bigboss dibelakang semua perusahaan tersebut diatas diduga adalah orang yang sama dan sutradaranya hanya satu orang dan agar diketahui orang ini dikenal sangat licin dan pintar dalam mengelola dana masyarakat, karena disinyalir bisa menyulap dana masyarakat menjadi aset pribadinya juga terindikasi bisa menghilangkan jejak, sehingga pihak penegak hukum dibuat tidak berdaya.

Akan tetapi sepandai pandainya tupai melompat suatu hari pasti akan terjatuh dan sepintar pintarnya menyimpan daging busuk suatu hari pasti tercium. Inilah yang segera terjadi pada orang dibalik itu dan perlu diketahui karena Penegak hukum sudah mengantongi bukti bukti yang cukup.

Dikatakan oleh Advokat Johnny Situwanda bahwa patut diduga PT. SPS, dan PT. PUP serta PT. MSL telah memanfaatkan fasilitas PKPU dan Homologasi untuk mengulur ulur waktu penyelesaian kewajiban hutangnya kepada Para Kreditornya, dan patut diduga dimanfaatkan untuk memindahkan dan mengamankan hingga mengalihkan asetnya untuk kepentingan diri dan kelompoknya.

“Hal ini membuat Penegak Hukum pusing tujuh keliling,dan sementara ini diketahui Proses hukum terhadap ketiga PT ini tidak berjalan karena terindikasi ada orang kuat di belakangnya.

Kendati demikian Ucap Advokat Johnny Situwanda mengenai hal ini dapat dibuktikan dengan tidak dilaksanakannya Homologasi yang sudah dijanjikan bahkan Laporan Polisi dari Kreditor lain infonya-pun jalan ditempat.

Juga agar diketahui bersama Dugaan oknum oknum yang seharusnya bertanggung jawab atas dana investasi milik Para Kreditor di 3 PT tersebut disinyalir ingin melakukan cuci tangan dan melemparkan tanggung jawab dengan pintarnya berkelit bermain di peraturan perundangan yang masih banyak kelemahannya dan sudah terbiasa dalam hal ini yang dimana “Penjahat akan selalu lebih maju selangkah dari Penegak Hukum ” Ujarnya.

Oleh karnanya Para oknum di 3 PT tersebut mengira dengan permainan kekuasaan dan faktor X yang dimiliki dapat mempengaruhi dan menutup semua kejahatan yang sudah diperbuat selamanya dan menurut Advokat Johnny Situwanda tidak ada yang kuat dan hebat selamanya karena negara kita negara hukum” Hanya Tuhan yang benar benar kuat dan punya kekuasaan ” Ungkapnya.

Harapan dan doa juga keinginan dari korban Dana Investasi “Semoga tidak lama lagi semua kejahatan oknum dalam 3 PT tersebut terungkap dan mendapatkan hukuman yang setimpal ” Tutupnya. ( Red )

Narasumber : Advocat Johnny Situwanda.SH MH

error: Content is protected !!