Dituntut 6 Tahun Bui Oleh JPU, Fariz RM Bacakan Pembelaan/Pleidoi Hari Ini di PN Jaksel

Dituntut 6 Tahun Bui Oleh JPU, Fariz RM Bacakan Pembelaan/Pleidoi Hari Ini di PN Jaksel

Spread the love

Jakarta – Klikberita.net

Musisi Fariz Roestam Moenaf atau dikenal Fariz RM saat menjalani sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Musisi Fariz RM membacakan pleidoi atau nota pembelaan hari ini atas tuntutan penyalahgunaan narkotika.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Fariz RM dijadwalkan menjalani sidang lanjutan pada Senin, 11 Agustus 2025. “Pembacaan pleidoi terdakwa,” demikian yang tertera dalam poin agenda sidang.

Berdasarkan jadwal tersebut, nota pembelaan itu akan dibacakan Fariz RM pada pukul 11.00 di Ruang Sidang 04. Namun hingga pukul 15.00, sidang masih belum dimulai.

Pada 4 Agustus 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar Majelis Hakim menghukum musisi bernama lengkap Fariz Roestam Munaf itu dengan pidana enam tahun penjara.

Dia juga dituntut membayar pidana denda sebesar Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan.

Tuntutan 6 tahun tak adil untuk Fariz RM, Dia pengguna bukan pengedar narkotika.

Ungkap Jaksa hal memberatkan dalam tuntutan ini adalah Fariz RM tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan sudah pernah dihukum. Sikapnya kooperatif selama proses persidangan, yang meringankan Fariz RM.

Fariz RM dituntut JPU bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki dan menguasai narkotika golongan I jenis tanaman.

Dia juga diduga turut serta melakukan tindak pidana serupa.

Tindakan tersebut dinilai melanggar Pasal 112 dan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Jurnalis Calvino.

error: Content is protected !!