Tangerang – Klikberita.net DPP AWDI Bidang Penerbitan Bergerak Menjadi Strategis yang Oposisi dan Independen serta Progresif dalam mengawal Program – Program Pemerintah Pusat dan Daerah.
Oleh karena itu dalam mengawasi dan mengawal sebuah program Pemerintah tentang pembangunan dan juga mencerdaskan anak bangsa “Oposisi merupakan sebuah gerakan yang cukup penting untuk mengawal , mengkritisi sekaligus menyikapi hal tersebut jelas Kadep Penerbitan DPP AWDI Gunawan di Gedung Joang Kantor Sekber DPP AWDI Bidang Penerbitan dan juga sebagai Sekber Media Center AWDI di jalan Otista raya no, 8-10 Kelurahan,Krendeng Kecamatan Karawaci Kota Tangerang ” Senin 29 Desember 21.
Oleh karena itu yang perlu dipahami bahwa Undang- Undang KIP No.14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan.
Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik.
Dengan demikian Undang-Undang KIP No 14 Tahun 2008 bertujuan untuk:
menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik agar meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dari pengelolaan Badan Publik yang baik agar mewujudkan dalam penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan .
Dan mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak; mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Adapun salah satu informasi yang dikecualikan dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2008 adalah :
Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum.
Oleh sebab itu demi untuk mengawal dan agar terlaksana yang Berdasarkan UU 14 Tahun 2008 bahwa Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini
Namun demikian untuk menuju program pembangunan yang transparan dan berkeadilan dan melaksanakan serta mengontrol kebijakan publik yang dilaksanakan untuk hajat atau hidup orang banyak serta mengembangkan ilmu pengetahuan dengan bertujuan mencerdaskan kehidupan anak bangsa .
Kami akan mencoba bergerak dengan strategi oposisi dan kami sangat menyadari bahwa dalam sebuah organisasi strategi oposisi mungkin kurang banyak di sukai karena saat ini cukup banyak pandangan yang menganggap bahwa oposisi adalah sebuah gerakan yang selalu bisa mengkritisi dan berlawanan dengan para pemangku kebijakan padahal sesungguhnya gerakan oposisi itu tidak akan berlawanan dengan para pemangku kebijakan, selama kebijakannya berkeadilan dan terlihat jelas realisasinya untuk lebih mensejahterakan masyarakat di tingkat bawah ” Terangnya.
Lebih lanjut Kepala Bidan Penerbitan Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia AWDI ,menjelaskan bahwa oposisi itu bukan hanya ada di Partai Politik saja, tetapi di tengah – tengah lembaga tempat bernaungnya para wartawan atau media untuk kesejahteraan lingkungan masyarakat perlu juga ada gerakan oposisi yang terorganisir dalam sebuah wadah organisasi Media dan jangan dilupakan Tupoksi kita sebagai Wartawan atau Jurnalis yaitu sebagai Kontrol sosial yang independen dan bergerak secara tersistematis sehingga gerakannya terarah.
Kami di bidang penerbitan akan menjalankan tugas dari Organisasi AWDI yang independen dan sebagai Fungsi Kontrol Sosial atau Social Control yang dimana adalah salah satu fungsi dari Profesi Wartawan,sehingga untuk menjamin berjalannya fungsi tersebut Negara dimanapun melindunginya dengan Undang-undang yang di negara ini di sebut sebagai UU Pers No 40 Tahun 1999.
Bahkan, didalam UU Pers yang dibuat oleh negara tersebut juga dijelaskan bahwa; dalam pasal 4 UU Pers menjamin adanya kemerdekaan Pers, dan Pers Nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebar luaskan gagasan dan informasi.
Namun sungguh prihatin, pada kenyataannya dilapangan masih ada saja oknum pejabat yang bebal dalam melaksanakan Undang-undang KIP juga menghormati UU Pers ” Ujarnya .
Oleh karena itu tentang konsep dan program kerja , Gunawan menjelaskan bahwa DPP AWDI di bidang Penerbitan akan berupaya akan membawa Organisasi AWDI menjadi yang terdepan dikemudian hari dan saat ini Kami sudah membuat konsep – konsep yang di dasari argumentasi dan juga sedang merancang Program Kerja khususnya di bidang Penerbitan dan kami akan berupaya bersosialisasi dan konsulidasi kepada Kepemerintahan bahwa Organisasi AWDI jangan hanya di akui saja oleh pemerintah tapi harus di perhatikan dan tetap sama seperti organisasi media yang lainya dikarenakan AWDI juga merupakan salah satu penggagas dan pencetus Lahirnya UU Pres dibawah Kepemimpinan Ketua Umum” Almarhum OK Sahyan.
Oleh sebab itu Organisasi DPP AWDI di bidang penerbitan akan secepatnya membuat program dan bersosialisasi kepada Pengurus bidang penerbitan atau yang disebut kepala Divisi wilayah serta akan membuat konsep yang didasari monitoring sebagai Kontrol sosial yang independen dan tentunya bila program kerja tersebut terealisasi akan bermanfaat untuk masyarakat luas ” Tutupnya .( Team )