Kota Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Jawa Barat melaksanakan kegiatan Exit Meeting terkait pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024, Rabu (14/05/2025).
Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota Bekasi dan dihadiri oleh Wali Kota Bekasi serta jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Sekretaris Inspektorat Daerah Kota Bekasi, Amran mengatakan Exit Meeting ini merupakan tahapan akhir dari proses pemeriksaan LKPD tahun 2024 yang dilakukan oleh BPK. Dalam forum ini, tim pemeriksa BPK menyampaikan hasil Naskah Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah daerah Tahun 2024.
BPK Menyampaikan ucapan terima kasih atas kerjasamanya kepada Wali Kota Bekasi dan seluruh jajaran perangkat daerah yang telah memenuhi semua kelengkapan data dalam proses pemeriksaan.
BPK juga menyampaikan tujuan dari Pemeriksaan ini untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan Pemerintah Daerah, dengan mempertimbangkan:
- Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP);
- Kecukupan pengungkapan sesuai ketentuan SAP;
- Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan
- Efektivitas sistem pengendalian intern.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kerja keras Tim BPK dan menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi yang diberikan.
“Kami menjadikan proses ini sebagai sarana evaluasi untuk terus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola keuangan yang baik di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi,” ujar Tri Adhianto.
Pemerintah Kota Bekasi menargetkan dapat memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Tahun 2024 sebagai cerminan manajemen keuangan yang profesional dan bertanggung jawab.
Acara ditutup dengan Penyerahan Naskah Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2024 BPK dan Pemerintah Kota Bekasi sebagai bentuk sinergi dan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. (R_Kfs74D)
Sumber : PPID Inspektorat Kota Bekasi