Fredrik J. Pinakunary: Citizen Lawsuit Kasus Iptu Tomi Marbun Dorong Transparansi dan Evaluasi Sistem Negara
Jakarta, 5 Februari 2026 – Kuasa hukum keluarga Iptu Tomi Samuel Marbun, Fredrik J. Pinakunary, menegaskan bahwa pengajuan Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) tidak hanya bertujuan mencari kepastian nasib korban, tetapi juga mendorong transparansi serta evaluasi sistem perlindungan aparat negara.
Gugatan tersebut didaftarkan keluarga korban pada Rabu (4/2/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus, terkait hilangnya Iptu Tomi Marbun saat menjalankan operasi penindakan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua Barat.
Fredrik: Gugatan untuk Mendorong Keterbukaan Informasi
Dalam konferensi pers, Fredrik menegaskan bahwa gugatan ini diajukan sebagai bentuk dorongan agar proses penanganan kasus dilakukan secara transparan.
Menurutnya, keterbukaan informasi sangat penting untuk memberikan kepastian hukum kepada keluarga korban sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Fredrik menyampaikan bahwa keluarga berhak mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai proses pencarian dan investigasi yang telah dilakukan.
Citizen Lawsuit Dinilai Sarana Kontrol Publik
Fredrik menjelaskan bahwa mekanisme Citizen Lawsuit merupakan bagian dari hak warga negara dalam sistem hukum Indonesia untuk meminta pertanggungjawaban penyelenggara negara.
Ia menilai gugatan tersebut menjadi sarana kontrol publik agar negara menjalankan kewajibannya secara optimal, khususnya dalam melindungi aparat yang menjalankan tugas berisiko tinggi.
Menurut Fredrik, tanggung jawab perlindungan aparat negara tidak hanya berada pada satu institusi, melainkan menjadi tanggung jawab bersama penyelenggara negara.
Didukung 114 Advokat
Fredrik juga menyoroti dukungan dari Tim Bantuan Hukum dan Pencari Keadilan yang terdiri dari 114 advokat. Ia menyebut keterlibatan advokat dalam jumlah besar menunjukkan keseriusan kalangan praktisi hukum dalam mengawal perkara tersebut.
Menurutnya, dukungan tersebut juga menjadi bentuk solidaritas terhadap perlindungan aparat negara secara umum.
Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Prosedur
Fredrik menyampaikan bahwa gugatan diajukan karena adanya dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam proses pencarian Iptu Tomi. Ia menilai hal tersebut perlu diuji secara terbuka melalui proses hukum.
Menurut Fredrik, transparansi dalam proses pencarian menjadi hal penting untuk menghindari munculnya ketidakpastian dan spekulasi di tengah masyarakat.
Kasus Dinilai Berdampak terhadap Kepercayaan Publik
Fredrik menilai penyelesaian kasus hilangnya Iptu Tomi tidak hanya berdampak bagi keluarga korban, tetapi juga terhadap kepercayaan masyarakat terhadap negara hukum.
Ia menyebut kepastian hukum dalam perkara tersebut dapat menjadi indikator komitmen negara dalam menjamin perlindungan aparat penegak hukum.
Harapan terhadap Proses Persidangan
Fredrik berharap proses persidangan dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan. Ia menegaskan bahwa gugatan ini diharapkan mampu memberikan kejelasan yang selama ini dinantikan keluarga korban.
Menurutnya, penyelesaian kasus ini juga diharapkan dapat menjadi momentum perbaikan sistem perlindungan aparat negara.
Jurnalis: Romo Kefas

