Honorer Non Data Base Pemkab Bangka Akan Gunakan Sistem Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorang

Honorer Non Data Base Pemkab Bangka Akan Gunakan Sistem Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorang

Spread the love

Sungailiat – Pemerintah Kabupaten Bangka Menggelar Rapat Pimpinan yang di hadiri oleh seluruh Kepala OPD dan Camat se-Kabupaten Bangka terkait dengan penyelesaian tenaga honorer yang tidak masuk dalam pangkalan data base BKN, Rabu ( 5/3/2025) bertempat di Ruang Pertemuan Parai Tenggiri Kantor Bupati Bangka.

Perlu di ketahui bahwa pada tahun ini tidak ada lagi sebutan tenaga honorer dan tidak ada lagi penerimaan tenaga honorer di seluruh indonesia. Di Kabupaten Bangka sendiri kurang lebih sebanyak 900-an tenaga honorer yang tidak masuk dalam pangkalan data base BKN pusat.

Pj. Bupati Bangka Isnaini dalam arahannya pada kegiatan rapat ini menjelaskan bahwa kegiatan ini sebagai penyusunan landasan hukum peraturan bupati mengenai jasa lainnya orang perseorangan guna menjadi dasar bagi pemkab bangka untuk memperkerjakan tenaga honorer non data base.

“kami kemarin telah berkonsultasi dengan kanwil hukum provinsi, dan mereka mengatakan bahwa sebenarnya tidak perlu adanya peraturan bupati, jadi cukup menggunakan peraturan presiden mengenai pengadaan barang dan jasa beserta aturan aturan teknis lainya terkait dengan jasa lainnya orang perseorangan itu”, ucap isnaini.

“oleh karena itu saya mempunyai niat dan usulan agar teman teman yang non data base kita pekerjakan kembali per satu april ini dengan menggunakan dasar hukum peraturan presiden mengenai pengadaan barang dan jasa”, jelasnya.

Sebelumnya pemkab bangka telah melakukan perpanjangan kontrak bagi tenaga honor non data base pada tahun 2025 selama 3 bulan sampai akhir 31 maret 2025.

Sementara itu Plh. Sekda Bangka Tony Marza saat di wawancarai awak media mengatakan rapat yang kita laksanakan ini untuk melanjutkan kebijakan tentang pemenuhan kebutuhan tenaga kerja di pemerintah kabupaten bangka.

“untuk memperkerjakan tenaga honor non data base kembali, pemkab bangka menempuh sistem Jasa Lainnya Orang Perorangan (JLOP). Disini diharapkan kepada para OPD dapat memperkuat analisis jabatan dan analisis beban kerja yang dibutuhkan di masing masing OPD sehingga dapat memperkerjakan kembali tenaga honor non data base sesuai kebutuhan”, ucap tony.

“Sekarang ini bahasanya bukan lagi pengangkatan pegawai tetapi pengadaan kebutuhan jasa dan ini dapat dilaksanakan melalui mekanisme melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP)”, kata tony.

Pengadaan barang dan jasa ini akan diadakan sampai bulan oktober sehingga pengaturan penggajian dan sagala macam yang dibutuhkan itu telah disesuaikan dengan kebutuhan masing masing OPD.

“prinsip dari pemenuhan jasa ini harus sesuai dengan kebutuhan OPD, sedangkan untuk payung hukum nya nanti akan dikeluarkan SK Bupati Bangka. Ini merupakan mekanisme terakhir yang kita gunakan untuk memperkerjakan mereka kembali, setelah ini tidak ada lagi pengangkatan tenaga honorer maupun tenaga lainnya”, terangnya.

error: Content is protected !!