Jika Rakyat Tak Lagi Memilih, Untuk Apa Demokrasi Dipertahankan?

Jika Rakyat Tak Lagi Memilih, Untuk Apa Demokrasi Dipertahankan?

Spread the love

Jika Rakyat Tak Lagi Memilih, Untuk Apa Demokrasi Dipertahankan?

Bogor – Mari bicara jujur dan lurus.

Ketika hak memilih kepala daerah hendak dipindahkan dari rakyat ke ruang tertutup, yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar desain sistem pemilu, melainkan fondasi negara. Ini bukan soal teknis pemerintahan, tetapi soal konstitusi dilanggar atau dihormati.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah memberi garis tegas.
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan:

“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”

Kalimat ini sederhana, tetapi konsekuensinya besar: rakyat adalah pemilik kekuasaan, bukan objek kebijakan. Hak memilih bukan fasilitas negara, melainkan manifestasi langsung kedaulatan rakyat.

Demokrasi Tidak Bisa Dipersempit Jadi Efisiensi

Dalih yang sering dikedepankan selalu sama: mahal, gaduh, tidak efisien. Namun konstitusi tidak pernah memberi ruang untuk mencabut hak warga demi efisiensi anggaran.

Justru Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 secara eksplisit menyatakan:

“Gubernur, Bupati, dan Wali Kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah dipilih secara demokratis.”

Frasa “dipilih secara demokratis” bukan kata hiasan. Ia telah ditafsirkan secara konsisten oleh sebagai pemilihan yang membuka ruang partisipasi langsung rakyat, bukan sekadar mekanisme perwakilan tertutup.

Dalam Putusan MK Nomor 97/PUU-XI/2013, Mahkamah menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah merupakan bagian dari rezim demokrasi yang harus menjamin keterlibatan rakyat secara langsung dan bermakna. Artinya, hak memilih bukan kebijakan opsional, melainkan inti demokrasi lokal.

Hak Memilih adalah Hak Individual, Bukan Hak yang Bisa “Diwakilkan”

Dalih bahwa suara rakyat bisa “diwakilkan” oleh DPRD juga bertabrakan langsung dengan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan:

“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.”

Hak memilih adalah hak individual warga negara, bukan hak kolektif yang boleh dialihkan ke elite politik demi kenyamanan sistem. Mengalihkan hak itu berarti mengurangi kesempatan warga untuk berpartisipasi langsung dalam pemerintahan—dan itu inkonstitusional.

Lebih jauh, Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan Indonesia adalah negara hukum. Dalam negara hukum, hak konstitusional tidak boleh dikorbankan oleh pertimbangan politis jangka pendek.

Mahkamah Konstitusi Sudah Mengingatkan Berkali-kali

Dalam Putusan MK Nomor 072–073/PUU-II/2004, Mahkamah menegaskan bahwa pemilihan langsung memberi legitimasi politik dan moral yang lebih kuat, karena mandat diperoleh langsung dari rakyat, bukan dari kompromi elite.

Sementara dalam Putusan MK Nomor 56/PUU-XVII/2019, Mahkamah kembali mengingatkan bahwa demokrasi tidak boleh direduksi menjadi sekadar efisiensi prosedural. Demokrasi harus menjaga substansi partisipasi publik, bukan hanya ketertiban administratif.

Pesannya jelas:
yang boleh diperbaiki adalah sistemnya, bukan hak rakyatnya.

Demokrasi Itu Ribut Karena Rakyat Hidup

Mari berhenti berpura-pura. Demokrasi memang ribut. Ada konflik, debat, perbedaan tajam. Tapi itu tanda demokrasi bernapas.

Negara yang terlalu sunyi bukan berarti stabil—bisa jadi rakyatnya sudah tidak diberi ruang bicara.

Jika hari ini hak memilih kepala daerah dianggap merepotkan, besok kritik publik bisa dianggap penghambat pembangunan. Lusa, partisipasi warga bisa dilabeli gangguan stabilitas.

Inilah lereng licin kemunduran demokrasi.

Dari Konstitusi ke Akal Sehat Publik

Dalam bahasa paling sederhana:
demokrasi tanpa rakyat bukan demokrasi.
efisiensi tanpa keadilan hanyalah manajemen kekuasaan.

Konstitusi tidak pernah mengajarkan jalan pintas dengan mencabut hak. Ia justru memerintahkan negara untuk mendidik politik, menegakkan hukum, dan mendisiplinkan elite.

Jika demokrasi bermasalah, maka yang harus dikoreksi adalah:

  • politik uang,
  • penyalahgunaan kekuasaan,
  • lemahnya penegakan hukum,

bukan hak memilih rakyat.

Penutup: Garis Merah Konstitusi

UUD 1945 sudah menarik garis merah yang terang:
kedaulatan rakyat tidak boleh dipindahkan ke ruang tertutup.

Demokrasi boleh diperbaiki. Sistem boleh dievaluasi.
Tetapi hak memilih bukan barang tawar-menawar.

Sebab ketika rakyat dikeluarkan dari bilik suara,
cepat atau lambat kekuasaan juga akan dikeluarkan dari hati rakyat.

Dan negara yang kehilangan kepercayaan rakyatnya
mungkin masih berdiri secara administratif,
tetapi runtuh secara moral dan konstitusional.


Oleh: Kefas Hervin Devananda