Kalam Kudus Sorong Terguncang, Orang Tua Tuntun Transparansi
Jakarta –
Klikberita.net
Kasus ini bermula dari seorang bukan anak kecil bernama Marisca Karyn Anggawan (9 tahun), melainkan dari keberanian sang ayah, Johanes Anggawan, yang sejak lama konsisten mengkritisi pembangunan gereja Kalam Kudus Sorong. Pembangunan besar senilai lebih dari Rp 10 miliar pada tahun 2018 dijalankan tanpa transparansi, tanpa Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan tanpa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Kritik ini dianggap ancaman, melahirkan sentimen pribadi dari pihak yayasan dan majelis gereja.
Sentimen itu kemudian diarahkan kepada anak yang tidak bersalah. Karyn dijadikan korban diskriminasi pendidikan, dikeluarkan sepihak oleh sekolah; ditolak saat mendaftar ulang bahkan setelah pindah sekolah data Dapodiknya ditahan sehingga kehilangan hak ikut ujian ANBK.
Tidak berhenti di situ, muncul fakta mencengangkan dari hasil pemeriksaan psikologis resmi pada Oktober 2025c, guru Like R. Pattipeilohy mempermalukan Karyn dalam Ibadah kelas 46 dengan menyebutkanya sebagai contoh buruk siswa yang sering terlambat, disertai kalimat: “Malu kah tidak? Malu toh?” di hadapan teman- temannya.
Perbuatan ini membuat Karyn menangis sesenggukan, merasa sangat malu, dan menimbulkan trauma psikis yang mendalam. Fakta ini baru terungkap jelas setelah asesmen psikologis resmi menyatakan Karyn mengalami Post- Traumatic Stress Disorder (PTSD) akibat diskriminasi dan stigma sosial yang dialami nya.
Ketika luka anak semakin dalam, pihak sekolah justru tampil di ruang publik dengan fitnah terbuka: menuduh Karyn malas, sering telat, dan sering absen.
Tuduhan ini direkam, disebarkan, dan menjadi black campaign yang merusak nama baik anak dan keluarga. KronologisUtama :
19-29 Mei 2025: Keluarga sakit, bukti medis diabaikan sekolah. 30 Mei 2025: Teror WhatsApp berisi fitnah dan intimidasi.
» 4—11 Juni 2025: SP1—SP3 dikirim meski bukti sakit jelas.
» 13 Juni 2025: Pengeluaran sepihak oleh sekolah. « 30 Juni 2025: Laporan ITE di Polres Sorong, dihentikan dengan SP3 (9 Agustus 2025).
» 2 Juli 2025: Mediasi awal di Dinas Pendidikan, hasil nihil. « 7 Juli 2025: Pendaftaran ulang ditolak.
14 Juli 2025: Karyn pindah ke Shine School. « 23-27 Agustus 2025: Data Dapodik ditahan, Karyn kehilangan hak ikut ANBK.
» 8-13 Oktober 2025: Pemeriksaan psikologi, hasii PTSD. « Oktober 2025: Kekerasan psikis oleh guru Like R. Pattipeilohy terungkap.
» 4 Desember 2025: Laporan perlindungan anak dihentikan dengan SP2Lid.
> 13 Desember 2025: Intimidasi massa di rumah, laporan pidana ditolak. « 20 januari 2026: Konferensi pers sekolah berisi fitnah dan pembunuhan karakter
terhadap Karyn.
Permainan Polda Papua Barat Daya
Ketika keluarga mencari keadilan melalui jalur hukum, Polda Papua Barat Daya justru ikut bermain :
Laporan ITE dihentikan dengan SP3.
> Laporan Perlindungan Anak Dibawah Umur SP2LiD
Lebih dari sekadar diam, aparat kepolisian justru ikut menyebarkan narasi black campaign : bahwa keluarga hanya jalan- jalan ke Jakarta—Bali. Narasi ini digunakan untuk melegalkan penghentian penyelidikan dan membenarkan penge luaran sepihak terhadap Karyn.
Pernyataan Tegas ;
Kasus ini bukan sekadar soal administrasi sekolah, melainkan rantai panjang kejahatan kelembaga an: dugaan korupsi yayasan yang di tutup -tutupi, sentimen pribadi yang di jadi kan atasan diskrimin asi, kekerasan psikis yang meluk ai anak, hingga fitnah publik dan kampanye hitam yang dilegalkan oleh aparat. Yang lebih memprihatin kan, diamnya Kepolisian—terkhusus Polda Papua Barat Daya di bawah pimpinan Gatot Haribowo—telah memberi ruang bagi pihak sekolah untuk semakin berani melakukan penyiksaa n psikis terhadap Karyn. Diam ini bukaniah sikap netral, melainkan bentuk permainan yang justru melindungi pelaku dan menam bah luka korban.
Puncak arogansi itu terjadi dalam konfere nsi pers 20 Januari 2026, ketika pihak sekolah dengan penuh keberanian melancarkan fitnah dan pembunuhan karakter terhadap Karyn di ruang publik.
Tindakan ini adalah serangan frontal terhadap martabat anak dan keluarga, sekali gus bukti nyata bahwa hukum telah dibiarkan lumpuh di hadapan kekuasaan sekolah. Kini, sorotan publik tertuju pada Polri. Apakah Institus i ini akan berdiri tegak mem bela korban anak, atau membiarkan dirinya dicap sebagai aparat yang tumpul ke atas, tajam ke bawah ? Kasus ini adalah ujian reformasi Polri : ujian untuk membuktikan bahwa kepolisian bukan sekadar alat kekuasaan, melainkan banten g terakhir keadilan bangsa. Fitnah tidak boleh dibiarkan. Keadilan tidak boleh ditunda. Perlindungan anak tidak boleh dinegosiasikan.
Jurnalis Novilia.

