Pengacara: Ini bukan konflik keluarga biasa – dugaan pelanggaran Pasal 351 KUHP bukti adanya pola kekerasan yang harus dihentikan SEGERA, korban tidak boleh diam!
JAKARTA, 30 Desember 2025 – Kandang kucing yang ditempatkan di sudut rumah jadi pemicu aksi kekerasan yang sangat kasar: korban M merasakan sakit yang luar biasa ketika wajahnya ditoyor dengan kekuatan besar, membuat satu giginya copot dan tubuhnya terjatuh ke belakang hingga kepalanya membentur lantai keras. Tak cukup sampai di situ, terlapor F – saudara kandung suaminya – langsung mengambil celurit dari dapur dan mengarahkannya ke arah korban sambil mengeluarkan kata-kata hina yang menyakitkan hati, membuat korban dan saksi mata yang ada di sana terkejut dan takut hingga berkeringat dingin.
SJ Vatandra Sembiring, S.H., pengacara yang menangani kasus ini, mengungkapkan kronologi kejadian yang terjadi pada Selasa pagi pukul 08.15 WIB di rumah bersama yang ditempati tiga keluarga – korban M beserta suaminya, adik suami korban, dan juga terlapor F. Korban M menjelaskan bahwa kucing yang dipelihara oleh anaknya telah mendapatkan izin resmi dari suaminya setelah melalui pembicaraan yang panjang, namun terlapor F dengan sewenang-wenang menyatakan bahwa lokasi kandang yang berada di dekat gudang kecil adalah wilayah “miliknya”. “Saya sudah mencoba menjelaskan bahwa kandang hanya ditempatkan sementara dan tidak mengganggu jalannya aktivitas apa pun, tapi terlapor tidak mau mendengar sedikit pun penjelasan. Dia langsung meneriakkan kata-kata kasar dan memecah suasana yang tadinya tenang,” ujar korban M dengan suara yang masih bergetar ketika menceritakan kejadian tersebut melalui pengacaranya.
Pada saat korban mencoba untuk mengambil kandang agar tidak terjadi masalah lebih besar, terlapor tiba-tiba menyerang dengan sangat cepat – menoyor wajah korban dengan tangan yang kuat sehingga korban tidak punya waktu untuk menghindar. “Saya merasakan sakit yang luar biasa di bagian mulut saya, darah langsung keluar dan saya merasa sesuatu yang keras terlepas dari gigi saya. Ketika saya terjatuh ke belakang, saya melihat terlapor mengambil celurit dari arah dapur dan langsung menghadangkannya ke saya sambil terus mengeluarkan kata-kata kotor yang saya tidak sanggup untuk diulang,” tambah korban M. Kejadian ini dilihat langsung oleh adik korban dan istri korban yang kebetulan berada di ruang tamu pada saat itu – mereka terpana melihat bagaimana seorang anggota keluarga bisa dengan mudah menggunakan kekerasan dan senjata tajam terhadap orang lain.
SJ Vatandra Sembiring dengan tegas menegaskan bahwa kasus ini bukanlah sekadar konflik keluarga yang bisa diselesaikan dengan cara informal. “Ini adalah tindak pidana yang jelas sesuai dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang menyebabkan luka-luka. Korban tidak hanya mengalami cedera fisik berupa kehilangan gigi dan memar di wajah serta bagian belakang kepala, tapi juga mengalami cedera psikologis yang cukup serius akibat ancaman dengan senjata tajam dan pelecehan verbal yang dilakukan tanpa ampun,” ujar pengacara tersebut.
Ia menekankan bahwa laporan resmi ke kepolisian adalah langkah yang tidak bisa ditunda lagi dan bukan pilihan semata. “Jika kita diam dan membiarkan hal ini berlalu begitu saja, terlapor akan merasa bahwa ia bisa melakukan kekerasan sesuka hati tanpa harus menerima hukuman apapun. Ini akan menjadi contoh buruk yang bisa membuatnya semakin berani melakukan tindakan yang lebih parah ke depannya – bahkan tidak menutup kemungkinan akan mengancam nyawa orang lain,” jelasnya dengan nada yang penuh keprihatinan. Selain itu, pengacara juga mengingatkan bahwa anak korban M yang baru berusia sepuluh tahun dan menyaksikan seluruh kejadian dari mulai awal hingga akhir sedang dalam bahaya mengalami trauma psikologis yang akan berdampak sepanjang hayatnya. “Anak-anak yang harus menyaksikan kekerasan seperti ini akan sulit membangun kepercayaan pada orang lain dan berisiko mengalami masalah emosional seperti kecemasan berlebih, insomnia, bahkan gangguan perilaku. Kita tidak bisa membiarkan masa depan anak kita terancam hanya karena kita tidak berani mengambil tindakan yang tepat,” tandasnya.
Menurut SJ Vatandra, meskipun kondisi ekonomi yang terbatas membuat ketiga keluarga terpaksa tinggal bersama dalam satu rumah yang tidak terlalu luas, hal tersebut tidak bisa digunakan sebagai alasan untuk melakukan kekerasan terhadap orang lain. “Keterbatasan ruang dan kesulitan ekonomi memang bisa menjadi pemicu stres dan konflik antar anggota keluarga, tapi setiap orang harus belajar mengendalikan emosi dan mencari cara yang damai untuk menyelesaikan masalah. Kekerasan bukanlah solusi – itu hanya akan membuat masalah semakin kompleks dan menciptakan lingkaran setan yang sangat sulit untuk dihentikan,” paparnya dengan tegas.
Pengacara juga mengkritik sikap masyarakat yang seringkali menganggap kekerasan dalam keluarga sebagai hal yang “biasa” dan tidak perlu dilaporkan ke lembaga berwenang. “Ini adalah penyakit budaya yang harus kita lawan bersama-sama. Kekerasan tidak pernah bisa diterima, tidak peduli di mana itu terjadi atau siapa saja yang melakukannya. Pemerintah daerah juga harus lebih proaktif dalam memberikan layanan bantuan hukum dan konseling bagi korban kekerasan, serta program pemberdayaan ekonomi agar keluarga-keluarga yang mengalami kesulitan tidak terpaksa tinggal bersama dalam kondisi yang tidak sehat dan rentan menimbulkan konflik,” jelasnya.
SJ Vatandra menegaskan bahwa tim hukumnya akan berjuang sekuat tenaga agar korban mendapatkan keadilan yang sesungguhnya dan terlapor mendapatkan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya. “Kita tidak hanya akan mengusut kasus penganiayaan ini, tapi juga akan memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal agar tidak mengalami intimidasi atau kekerasan lagi dari pihak manapun. Ini bukan hanya untuk keadilan bagi korban sendiri, tapi juga untuk memberikan pesan yang jelas bahwa kekerasan tidak akan pernah diterima dalam masyarakat yang menghargai hukum dan martabat manusia,” pungkasnya dengan keyakinan yang kuat.
Jurnalis: Romo Kefas

