
Kasus Lapen Sampang Jadi Sorotan, Persidangan Ungkap Kompleksitas Pengelolaan Proyek Infrastruktur Daerah
Surabaya – Perkara dugaan korupsi proyek rehabilitasi jalan lapen (DID II) Kabupaten Sampang semakin menjadi perhatian publik setelah persidangan ketiga digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (4/2/2026). Sidang kali ini menghadirkan dinamika baru setelah dua terdakwa menyampaikan nota keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dua terdakwa yang mengajukan eksepsi adalah Ahmad Zahrón Wiami, S.T., M.T. dan Mohammad Hasan Mustofa, S.T., M.Si. melalui tim penasihat hukum. Sementara dua terdakwa lain dalam perkara terpisah tidak mengajukan keberatan dan tetap melanjutkan proses sidang sesuai agenda.
Dalam eksepsi, tim penasihat hukum menilai perkara tersebut tidak dapat dilepaskan dari kompleksitas tata kelola proyek infrastruktur pemerintah daerah. Proyek rehabilitasi jalan lapen yang terdiri dari 12 paket pekerjaan itu memiliki nilai anggaran sekitar Rp12 miliar yang bersumber dari APBD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sampang.
Kuasa hukum menjelaskan, terdakwa Ahmad Zahrón Wiami yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dinilai hanya memiliki tanggung jawab administratif. Ia disebut tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan kebijakan strategis pengadaan proyek.
Pembela juga menilai pelaksanaan proyek melibatkan struktur organisasi yang berlapis, mulai dari pejabat struktural, unsur pengadaan barang dan jasa (Barjas), hingga pihak rekanan proyek. Dalam eksepsi tersebut disebut adanya koordinasi jabatan yang dinilai mempengaruhi pelaksanaan proyek.
Selain mempersoalkan kewenangan jabatan, tim pembela menyoroti adanya pihak-pihak dari kalangan rekanan proyek yang disebut dalam dakwaan menerima keuntungan dari pekerjaan proyek. Namun, pihak-pihak tersebut tidak masuk dalam daftar terdakwa.
Menurut pembela, hal tersebut perlu menjadi pertimbangan agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara proporsional dan menyeluruh.

Sementara itu, pelapor perkara Achmad Rifa’i Lasbandra menyatakan perkara ini menunjukkan pentingnya transparansi dalam pengelolaan proyek infrastruktur daerah.
Ia menilai pengungkapan fakta persidangan dapat menjadi pembelajaran bagi tata kelola proyek pemerintah agar lebih akuntabel dan menghindari potensi penyimpangan kewenangan.
“Perkara ini menjadi momentum untuk menilai bagaimana mekanisme pengawasan proyek berjalan, sehingga ke depan tata kelola pembangunan daerah dapat semakin transparan,” ujarnya usai mengikuti sidang secara daring.
Majelis hakim selanjutnya menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi terdakwa pada pertengahan Februari 2026.
Kasus dugaan korupsi proyek jalan lapen Sampang dinilai menjadi salah satu perkara yang mencerminkan tantangan pengelolaan proyek infrastruktur daerah, khususnya terkait koordinasi antar unsur pelaksana, pengawasan, serta akuntabilitas penggunaan anggaran publik.



