Kenakan Toga Advokat, Tony Budidjaya Bacakan Nota Pembelaannya

Kenakan Toga Advokat, Tony Budidjaya Bacakan Nota Pembelaannya

Spread the love

Jakarta – Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kamis, 13 Februari 2025, dengan mengenakan toga advokatnya, Tony Budidjaja membacakan nota pembelaan dan sekaligus permohonan perlindungan hukum karena ia menilai perkara pidana yang sekarang dijalaninya ini merupakani rekayasa pihak debitur dari kliennya untuk mencegah pelaksanaan eksekusi terhadap aset-aset si debitur berdasarkan putusan arbitrase International Centre for Dispute Resolution (ICDR) yang dijatuhkan di Amerika Serikat pada tahun 2009, yang menghukum si debitur: PT Sumi Asih, untuk memenuhi kewajiban pembayarannya kepada kliennya: Vinmar Overseas, Ltd.

Tony menjelaskan bahwa Putusan Arbitrase itu telah mendapatkan eksekuatur dan Perintah Sita Eksekusi dari Ketua PN Jakarta Pusat, sehingga seharusnya dapat dilaksanakan sesuai dengan Konvensi New York 1958 dan Undang-Undang Arbitrase No 30 Tahun 1999. Sejak tahun 2010 PT Sumi Asih telah mengajukan gugatan dan berbagai upaya hukum lainnya ke sejumlah PN di Indonesia, termasuk PN Jakarta Selatan, untuk membatalkan dan melawan eksekusi Putusan Arbitrase maupun Perintah Sita Eksekusi itu dengan dalih bahwa PT Sumi Asih adalah “perusahaan yang berbeda” dengan dan PT Sumi Asih Oleo Chemical Industry yang dimaksudkan dalam Putusan Arbitrase itu. Namun semua gugatan dan upaya hukum itu telah ditolak oleh pengadilan dan putusan-putusan pengadilan itu telah BHT.

Menurut Tony: “Karena segala upaya hukum yang tersedia bagi si debitur itu telah kandas dan tidak ada yang bisa dilakukannya lagi, si debitur sekarang berupaya mencegah pelaksanaan eksekusi Putusan Arbitrase itu melalui perkara ini”. Tony mengaku tidak menyangka upaya kriminalisasi PT Sumi Asih terhadapnya ini ternyata ditindaklanjuti oleh Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan yang baru yang waktu itu dijabat oleh AKBP Bintoro dengan melimpahkan berkas perkara ini ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Saat Tony mengajukan Permohonan Pra-Peradilan terhadap tindakan Polres Jakarta Selatan yang dinilainya tidak mengindahkan prosedur termasuk semua persyaratan undang-undang itu ke PN Jakarta Selatan pada tanggal 23 September 2024, upaya Pra-Peradilannya itu digugurkan oleh JPU dengan pelimpahan berkas perkara yang cacat hukum itu ke PN Jakarta Selatan beberapa minggu berikutnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut Tony: “Bila tidak dihentikan, apa yang dilakukan oleh JPU terhadap saya sekarang ini bisa ditiru oleh para debitur lain yang ingin mencegah/ menghalang-halangi upaya sita eksekusi terhadapnya”.

Dalam Nota Pembelaannya, Tony menjelaskan berbagai tipu daya yang telah dilakukan Alexius Darmadi Kartjantoputro selaku Direktur Utama dan pemilik/ pemegang saham PT Sumi Asih untuk membuat laporan palsu dan kemudian memberikan keterangan palsu di muka pengadilan. Menurut Tony, Alexius harus dituntut pertanggungjawabannya secara pidana atas perbuatannya terhadapnya itu. Itu sebabnya Tony meminta Majelis Hakim untuk memerintahkan JPU untuk melakukan penahanan dan penuntutan terhadap Alexius Darmadi Kartjantoputro atas dasar tindak pidana laporan palsu sebagaimana dimaksud oleh Pasal 220 KUHP dan atau pemberian keterangan palsu yang ditanggung dengan sumpah sebagaimana dimaksud oleh Pasal 242 KUHP.

Setelah mendengarkan Pembelaan Tony, Majelis Hakim mempersilakan JPU untuk menanggapi hal ini dalam persidangan berikutnya: Kamis, 20 Februari 2025.

Dalam persidang itu, tampak hadir Ketua Umum beserta anggota dari Solidaritas Pembelah Advokat Seluruh Indonesia (SPASI). Kepada wartawan, Jelani Christofer Ketua umum SPASI mengatakan bahwa, “Sidang terhadap Tony terkesan dipaksakan, dalam sidang juga tidak dihadirkan para saksi. SPASI melihat Pengacara Tony Budidjaja dikriminalisasi. SPASI akan mengawal terus kasus ini, serta melawan bentuk-bentuk kriminalisasi terhadap Advokat,” tandas Jelani Christo.[X]

error: Content is protected !!