Ketika Hak Memilih Hendak Dipindahkan dari Rakyat ke Ruang Tertutup
Bogor – Bayangkan jika suatu hari nanti, warga bangun pagi dan mendapati bahwa hak memilih pemimpin daerah tak lagi ada di bilik suara. Tidak ada antrean di TPS, tidak ada surat suara, tidak ada lagi perdebatan hangat di warung kopi soal siapa yang paling layak memimpin. Semua sudah “diurus” di ruang tertutup oleh segelintir orang yang mengklaim mewakili suara rakyat.
Bagi sebagian orang, ini mungkin terdengar praktis. Lebih cepat, lebih murah, dan katanya lebih tertib. Tapi bagi demokrasi, ini adalah alarm keras—karena yang sedang dipindahkan bukan sekadar mekanisme pemilihan, melainkan hak paling mendasar warga negara.
Wacana pemilihan kepala daerah oleh lembaga perwakilan kembali mencuat dengan alasan rasionalitas teknokratis: efisiensi anggaran, stabilitas politik, dan pengurangan konflik. Namun jika ditarik lebih dalam, wacana ini bukan sekadar perdebatan teknis, melainkan ujian serius terhadap konstitusi, etika kekuasaan, dan kebijaksanaan budaya bangsa.
UUD 1945 menegaskan dengan terang bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat (Pasal 1 ayat (2)) dan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis (Pasal 18 ayat (4)). Prinsip ini tidak berhenti pada teks, tetapi telah ditegaskan secara konsisten oleh Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya.
Dalam Putusan MK Nomor 97/PUU-XI/2013, Mahkamah menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah merupakan bagian dari rezim demokrasi yang harus menjamin partisipasi rakyat secara langsung dan bermakna. MK menilai bahwa keterlibatan langsung rakyat bukan sekadar pilihan kebijakan, melainkan perwujudan prinsip kedaulatan rakyat itu sendiri.
Lebih jauh, dalam Putusan MK Nomor 072-073/PUU-II/2004, Mahkamah menyatakan bahwa pemilihan langsung memberikan legitimasi yang lebih kuat kepada kepala daerah karena mandat diperoleh langsung dari rakyat, bukan dari hasil kompromi elite. Artinya, semakin dekat pemimpin dengan rakyat dalam proses pemilihan, semakin kuat pula legitimasi moral dan politiknya.
Putusan MK Nomor 56/PUU-XVII/2019 kembali menegaskan bahwa demokrasi tidak boleh direduksi menjadi sekadar efisiensi prosedural. Demokrasi, menurut Mahkamah, harus menjaga substansi partisipasi publik, bukan sekadar mengejar ketertiban administratif.
Jika ditarik ke dalam kebijaksanaan Jawa, konstitusi dan putusan MK tersebut sejalan dengan prinsip “wong akeh dadi saksi”—urusan publik harus berada di ruang terang dan disaksikan rakyat. Kekuasaan yang lahir dari ruang tertutup kehilangan wahyu keprabon, legitimasi moral yang dalam pandangan Jawa hanya hadir bila pemimpin menyatu dengan kehendak wong cilik.
Falsafah “aja dumeh” menjadi peringatan penting. Ketika kekuasaan merasa cukup diwakili elite, di situlah awal kesewenang-wenangan. Demokrasi langsung, dengan segala kegaduhannya, justru berfungsi sebagai rem moral agar penguasa tetap eling lan waspada—sadar bahwa mandatnya bukan milik pribadi.
Dalih bahwa suara rakyat dapat “diwakilkan” juga berhadapan langsung dengan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 yang menjamin kesempatan yang sama bagi setiap warga negara dalam pemerintahan. Hak memilih adalah hak individual warga negara, bukan komoditas politik yang bisa dialihkan demi kenyamanan sistem.
Filsafat Jawa mengajarkan “hamemayu hayuning bawana”—merawat keseimbangan kehidupan bersama. Keseimbangan itu hanya tercapai jika kekuasaan lahir dari partisipasi, bukan dari pemusatan. Jika Pilkada langsung dianggap mahal dan gaduh, Jawa tidak mengajarkan jalan pintas, melainkan “alon-alon waton kelakon”: membenahi dengan sabar, bukan mencabut hak.
Putusan-putusan MK memberi pesan yang sama: jika demokrasi bermasalah, yang harus diperbaiki adalah sistem dan etika kekuasaan, bukan rakyatnya. Menghilangkan hak memilih demi efisiensi adalah jalan cepat menuju kemunduran demokrasi.
Pada akhirnya, pertanyaannya sederhana namun menentukan arah sejarah: apakah negara ini ingin memperbaiki demokrasi, atau sekadar mempermudah elite mengelola kekuasaan?
Dalam konstitusi dan kebijaksanaan Jawa, jawabannya jelas: kekuasaan tanpa rakyat bukan kepemimpinan. Ia hanyalah kekuasaan yang kehilangan ruh—dan cepat atau lambat, kehilangan legitimasi.
Oleh Kefas Hervin Devananda

