KOTA BEKASI – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Tim Pendamping Teknis melakukan kunjungan monitoring dan evaluasi (monev) lapangan sebagai tindak lanjut atas sanksi administratif berupa penghentian pengelolaan sampah sistem open dumping yang telah diberlakukan terhadap sejumlah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di berbagai daerah, termasuk Kota Bekasi.
Kunjungan dilaksanakan selama 2 hari dari tanggal 15 s.d 16 Mei 2025. Dalam kunjungan yang dilaksanakan pada Kamis (15/5), Tim KLHK bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi melakukan diskusi dan menyampaikan kelengkapan administrasi atas progres sanksi administrasi dan selanjutnya melakukan pemantauan di TPA.
Pada kunjungan hari kedua yaitu Jum’at (16/5) melaksanakan pemantauan langsung di beberapa fasilitas pengelolaan sampah di wilayah Kecamatan Bekasi Utara. Lokasi yang menjadi titik kunjungan antara lain: TPS 3R Prima Harapan, BSU Srikandi Kemuning, BSU Teratai, BSU Basuki, dan BSU Permata.
Kegiatan ini bertujuan untuk memverifikasi data lapangan serta menilai secara faktual upaya yang telah dilakukan dalam rangka pengelolaan dan pengurangan sampah di tingkat sumber serta penguatan peran TPS 3R dan BSU sebagai alternatif pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Direktur Penanganan Sampah KLHK, Novrizal Tahar, dalam surat tugasnya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan teknis dan pengawasan atas implementasi sanksi administratif. Tim teknis akan mencatat progres riil serta kondisi fasilitas untuk disampaikan sebagai dasar evaluasi lanjutan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Yudianto menegaskan komitmen Pemerintah Kota Bekasi untuk terus memperkuat pengelolaan sampah melalui pendekatan partisipatif berbasis masyarakat. “Kami mendukung penuh langkah KLHK dan akan terus mendorong TPS 3R dan BSU di wilayah Kota Bekasi sebagai ujung tombak pengurangan sampah dari sumber,” ujar Yudianto.
Kegiatan pemantauan ini diharapkan menjadi pemicu sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang terpadu, terukur, dan sesuai amanat regulasi nasional, utamanya dalam mendukung target pengurangan sampah 30% dan penanganan 70% hingga tahun 2025 sebagaimana tercantum dalam Jakstranas. (R_Kfs74D)
Sumber : PPID Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi