Modus Pemalsuan Surat Tersinggung! Satgas Mafia Tanah Polda Kalsel Tangkap 5 Pelaku – Direspons Positif

Modus Pemalsuan Surat Tersinggung! Satgas Mafia Tanah Polda Kalsel Tangkap 5 Pelaku – Direspons Positif

Spread the love

Kalsel, 19 Desember 2025 – Kabar baik bagi masyarakat Kalsel! Tim Satgas Mafia Tanah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel berhasil mengungkap kasus mafia tanah yang telah meresahkan warga, dengan menangkap lima orang sindikat pelaku. Pengungkapan kasus ini langsung mendapat apresiasi dari Dewan Kehormatan Lembaga Adat Dayak (DAD) Kalsel dan Habib Muchdar Hasan Assegaf – yang menjabat sebagai Stafsus dari Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Al’habsy – pada Jumat (19/12/2025).

Seperti yang dijelaskan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol. Frido Situmorang pada Rabu (19/12/2025) – (perbaikan dari tanggal 19/11/25) – kelima tersangka menggunakan modus menjual tanah orang lain dengan cara-cara beragam. Lokasi tanah yang diperjualbelikan secara ilegal mencakup Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, dan Kabupaten Tanah Bumbu. “Penyidik telah menyerahkan tahap dua tersangka, alat bukti, dan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU) – semuanya berasal dari tiga laporan polisi yang kami proses,” jelasnya.

Habib Muchdar menambahkan bahwa modus paling banyak ditemukan dalam kasus pidana pertanahan adalah pemalsuan surat, seperti akta jual beli, Sporadik, hingga sertifikat. Dia juga menyoroti kewenangan kepala desa dalam menerbitkan surat keterangan tanah yang kerap memicu tumpang tindih kepemilikan karena terlalu mudah diterbitkan – hal ini perlu dicegah agar tidak berkembang menjadi sengketa hukum.

“Akan lebih baik jika penyelesaian masalah sengketa tanah ini menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia,” tegas Habib Muchdar. Dia juga meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk serius, komitmen, dan konsisten dalam memberantas mafia tanah demi menciptakan keadilan bagi semua pihak.

Jurnalis: Hervin | Editor: Romo Kefas