Oligarki Datang Saat Rakyat Dipersilakan Pergi: Demokrasi di Persimpangan Konstitusi
Bogor — Bayangkan suatu pagi rakyat bangun dan mendapati satu hak paling mendasar telah lenyap: hak memilih pemimpin daerah. Tidak ada lagi antrean di TPS, tidak ada bilik suara, tidak ada perdebatan hangat di warung kopi soal siapa yang layak memimpin. Semua sudah “diurus” di ruang tertutup oleh segelintir elite yang mengklaim bertindak atas nama rakyat.
Bagi sebagian orang, ini terdengar praktis. Lebih cepat, lebih murah, lebih rapi. Namun bagi demokrasi, ini adalah alarm keras. Sebab yang sedang dipindahkan bukan sekadar mekanisme pemilihan, melainkan kedaulatan rakyat itu sendiri.
Wacana pemilihan kepala daerah oleh lembaga perwakilan kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran, stabilitas politik, dan pengurangan konflik. Namun jika ditarik lebih dalam, ini bukan sekadar debat teknis. Ini adalah ujian serius terhadap konstitusi, etika kekuasaan, dan masa depan demokrasi Indonesia.
Kedaulatan Rakyat Bukan Aksesori Sistem
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sudah berbicara dengan sangat jelas.
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Artinya, rakyat adalah pemilik sah kekuasaan, bukan sekadar objek yang haknya bisa dipindahkan demi kenyamanan sistem politik.
Lebih lanjut, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis. Frasa ini bukan hiasan bahasa. Ia telah ditafsirkan secara konsisten oleh sebagai pemilihan yang memberi ruang partisipasi nyata dan langsung bagi rakyat.
Dalam Putusan MK Nomor 97/PUU-XI/2013, Mahkamah menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah merupakan bagian dari rezim demokrasi yang harus menjamin keterlibatan rakyat secara langsung dan bermakna. Ini berarti, hak memilih bukan kebijakan opsional, melainkan inti dari kedaulatan rakyat.
Putusan MK Nomor 072–073/PUU-II/2004 bahkan menegaskan bahwa pemilihan langsung memberikan legitimasi politik dan moral yang lebih kuat, karena mandat diperoleh langsung dari rakyat, bukan dari kompromi elite. Semakin jauh rakyat dari proses pemilihan, semakin rapuh legitimasi kekuasaan.
Efisiensi Dijadikan Alibi, Rakyat Disingkirkan
Dalih yang paling sering dipakai selalu sama: Pilkada mahal, gaduh, dan melelahkan negara. Semua ini mungkin benar, tetapi konstitusi tidak pernah memberi izin untuk mencabut hak warga negara demi efisiensi.
Justru Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 menjamin bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Hak memilih adalah hak individual, bukan hak kolektif yang bisa dialihkan ke DPRD atau elite politik.
Mengalihkan hak memilih ke lembaga perwakilan berarti mengurangi kesempatan warga untuk berpartisipasi langsung, dan itu bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Di Sini Oligarki Menemukan Panggungnya
Harus dikatakan secara jujur: DPRD bukan musuh demokrasi, tetapi dalam desain kekuasaan tertentu, ia bisa menjadi alat oligarki lokal.
Ketika DPRD diberi kewenangan memilih kepala daerah:
- proses politik bergeser ke ruang lobi,
- transaksi kekuasaan menjadi tak terhindarkan,
- tekanan partai dan pemilik modal menguat.
Pemilihan kepala daerah pun berubah dari ajang adu gagasan menjadi arena tawar-menawar elite. Kandidat tidak lagi sibuk meyakinkan rakyat, tetapi melobi fraksi, partai, dan penyandang dana.
Pemimpin yang lahir dari sistem tertutup:
- lebih takut kehilangan restu elite daripada kepercayaan publik,
- lebih loyal pada partai daripada pada rakyat,
- dan lebih mudah dikendalikan karena tidak memiliki ikatan langsung dengan warga.
Inilah ekosistem ideal bagi oligarki: rapi, senyap, dan minim saksi publik.
Demokrasi Tanpa Pilihan adalah Oligarki yang Disamarkan
Demokrasi sejati memberi rakyat pilihan nyata.
Oligarki memberi rakyat hasil akhir.
Ketika rakyat tidak lagi memilih, demokrasi berubah menjadi ritual kosong: ada lembaga, ada prosedur, ada legitimasi formal—tetapi tidak ada kehendak rakyat. Tidak heran oligarki selalu alergi pada pemilihan langsung. Pemilu langsung membuka ketidakpastian. Rakyat bisa membelot dari skenario. Suara jujur sulit dikontrol.
Bagi oligarki, rakyat yang terlalu aktif adalah risiko.
Demokrasi Memang Ribut—Dan Itu Sehat
Mari jujur. Demokrasi memang ribut. Ada debat, konflik, perbedaan tajam, bahkan kegaduhan. Tapi itulah tanda demokrasi hidup. Negara yang terlalu sunyi bukan berarti stabil—bisa jadi rakyatnya sudah tidak diberi ruang bicara.
Jika demokrasi dianggap terlalu merepotkan, mungkin masalahnya bukan pada rakyat, tetapi pada elite yang sudah terlalu nyaman tanpa pengawasan.
Garis Merah Konstitusi
Putusan MK Nomor 56/PUU-XVII/2019 mengingatkan bahwa demokrasi tidak boleh direduksi menjadi efisiensi prosedural. Demokrasi harus menjaga substansi partisipasi publik, bukan sekadar ketertiban administratif.
Pesannya jelas dan konsisten:
yang boleh diperbaiki adalah sistemnya, bukan hak rakyatnya.
UUD 1945 telah menarik garis merah yang tidak boleh dilanggar:
kedaulatan rakyat tidak boleh dipindahkan ke ruang tertutup elite.
Demokrasi boleh diperbaiki. Sistem boleh dievaluasi.
Tetapi hak memilih bukan barang tawar-menawar.
Sebab ketika rakyat dipersilakan pergi demi efisiensi,
yang masuk bukan ketertiban,
melainkan oligarki yang rapi, senyap, dan kehilangan nurani demokrasi.
Dan sejarah selalu mencatat satu hal:
kekuasaan yang menjauh dari rakyat, cepat atau lambat, akan kehilangan legitimasi.
Oleh: Kefas Hervin Devananda

