Operasi Yustisi di Bekasi: 173 Botol Miras Disita!

Operasi Yustisi di Bekasi: 173 Botol Miras Disita!

Spread the love

Kota Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi melaksanakan operasi yustisi peredaran minuman beralkohol bersama unsur TNI, Polri dan Kecamatan Jatiasih, Kamis (15/05/2025).

Kasat Pol-PP Kota Bekasi Karto, S.IP.,M.Si dan Camat Jatiasih Ashari, ST.,MM memimpin langsung operasi yustisi tersebut

Kasatpol PP Kota Bekasi mengatakan kegiatan dilaksanakan karena banyaknya keresahan masyarakat terhadap peredaran minuman beralkohol yang menjadi sebab terjadinya tindakan kriminal serta kenakalan remaja. Serta sesuai Perda Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Minuman Keras Di Kota Bekasi.

Dalam operasi yustisi tersebut tim gabungan berhasil mengamankan 173 botol minuman beralkohol dari 16 merek dagang di Toko Purba Jl. Swatantra IV Kelurahan Jatirasa Kecamatan Jatiasih. Selanjutnya barang bukti tersebut dibawa ke mako satpol-pp kota bekasi untuk diamankan karena pemilik tidak dapat menunjukkan surat perizinan penjualan dan peredaran minuman beralkohol. (R_Kfs74D)

Sumber : PPID Satpol PP Kota Bekasi

error: Content is protected !!