OTT Gubernur Riau: Praktisi Hukum Desak KPK Pertimbangkan SP3 Jika Bukti Lemah!

OTT Gubernur Riau: Praktisi Hukum Desak KPK Pertimbangkan SP3 Jika Bukti Lemah!

Spread the love

JAKARTA – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid terus menuai sorotan. Praktisi hukum dan pendiri Law Institute 98, Dr. Muhammad Anwar S.H. M.H., mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak ragu menghentikan penyidikan jika merasa bukti tidak mencukupi.

“Ingat, KPK sudah berwenang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari proses hukum yang sedang berjalan apabila diduga ada malaadministrasi. Sehingga, bila proses hukum acara ada yang dilanggar dan kalau memang tidak ada cukup bukti, KPK bisa keluarkan SP3 dan itu biasa menurut hukum,” tegas Anwar, yang pernah menangani perkara dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DP Rp0 di era Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Anwar mengajak agar kasus ini menjadi wacana publik yang terbuka demi mencapai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan, khususnya bagi masyarakat Riau.

KPK Sita Uang, Tetapkan Tersangka

Kasus ini bermula pada 3 November lalu, ketika KPK menggelar OTT di Riau terkait Abdul Wahid. Keesokan harinya, KPK mengumumkan penyitaan 9.000 pound sterling dan US$3.000 dari rumah Abdul Wahid di Jakarta. Pada Rabu (5/11), KPK menetapkan Abdul Wahid, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau M Arief Setiawan (MAS), dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam (DAN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

OTT Dipertanyakan, SOP Diduga Dilanggar

Anwar menjelaskan, dasar hukum OTT adalah Pasal 1 Ayat 19 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mensyaratkan alat bukti ditemukan pada saat tangkap tangan. Namun, ia mempertanyakan apakah KPK telah mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

“KPK di Pasal 12 Undang-Undang (UU) KPK mengatakan, istilah OTT syaratnya harus ada proses penyadapan dan penjebakan dengan syarat harus ada dua alat bukti, baru kemudian dilakukan target siapa yang akan dilakukan penangkapan atau OTT. Namun, ada syarat internal yang harus dilakukan itu melalui Dewan Pengawas (Dewas),” jelas Anwar.

Menurutnya, pelanggaran SOP sama saja membuat proses OTT cacat hukum. “Kenapa demikian? Karena ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan dua alat bukti mutlak harus dilakukan kepada seseorang yang mau ditarget untuk dilakukan OTT oleh KPK,” tegasnya.

Anwar mencontohkan, OTT terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid sudah pasti tidak bisa dipakai dengan KUHAP Pasal 1 Ayat 19, karena tidak ada barang bukti yang ditemukan pada Abdul Wahid saat penangkapan. “Berarti memakai Pasal 12 UU KPK. Apakah dilakukan proses penyadapan dan penjebakan? Nah, ini yang kita tidak tahu. Apakah dilakukan satu gelar atau penyampaian kepada Dewas? Itu juga kita tidak tahu,” tanyanya.

Bukti Langsung vs Bukti Tidak Langsung

Anwar menyoroti bahwa KPK hanya mengatakan ada dugaan pemerasan, namun saat OTT tidak didapati barang bukti uang di lokasi. “Padahal, temuan uang di lokasi OTT merupakan bukti langsung atau direct evidence. Bukan bukti indirect,” paparnya. Ia menambahkan, berbeda dengan OTT lain, di kasus Abdul Wahid tidak ditemukan barang bukti di dirinya.

“Nah, ini lah yang harus diperhatikan. Apakah sudah sesuai prosedur atau tidak? Maka, hal ini yang menjadi perhatian bagi kita semua,” kata dia.

KPK Dalami Dugaan Pemerasan

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Kamis (20/11) membenarkan pemeriksaan Sekretaris Daerah Riau Syahrial Abdi maupun Sekretaris Dinas PUPRPKPP Riau Ferry Yunanda terkait dugaan pemerasan di lingkungan Pemprov Riau. Pemanggilan ini bertujuan untuk mendalami bagaimana konstruksi dugaan tindak pemerasan, dugaan pemotongan anggaran, hingga gratifikasi yang dilakukan para tersangka.

Jurnalis: Vicken Highlanders
Editor: Romo Kefas

error: Content is protected !!