Serang, Banten – Dalam sebuah acara yang berlangsung di Hotel Le Dian, Serang, Banten, pada Kamis (31/7/2025), Ketua Umum DPP Peradin, Ropaun Rambe, secara resmi melantik dan mengukuhkan Pengurus DPW Peradin Provinsi Banten untuk masa bhakti 2024/2029. Acara ini dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi Banten, Dr. H. Suharjono, SH., M. Hum, serta perwakilan dari Gubernur, DPRD, Polda, dan Danrem 064/Maulana Yusuf.
Dalam sambutannya, Ropaun Rambe menekankan pentingnya peran advokat sebagai jembatan antara hukum dan keadilan, serta antara negara dan rakyat kecil. “Advokat PERADIN harus menjadi jembatan antara hukum dan keadilan, antara negara dan rakyat kecil. Forum seperti ini bukan hanya rapat kerja biasa, tapi forum perjuangan menegakkan keadilan bagi mereka yang selama ini terpinggirkan,” tegasnya.
Susunan Pengurus DPW Peradin Provinsi Banten yang dilantik adalah sebagai berikut:
– Ketua: Muhhidayah Prihatintyas Sudaryono, SH., MH
– Sekretaris: Dede Kurniawan, SH., MH
– Bendahara Wilayah: Rusman Nuryadin, SH., (tautan tidak tersedia)
Muhhidayat Prihatintyas Sudaryono, Ketua DPW Peradin Banten, menyatakan bahwa pelantikan ini menjadi wadah konsolidasi internal untuk merumuskan langkah-langkah strategis menghadapi tantangan profesi advokat. “Terlaksana dan suksesnya acara pengukuhan serta pelantikan, menjadi wadah konsolidasi internal di organisasi kami, untuk merumuskan langkah-langkah strategis menghadapi tantangan profesi advokat ke depan,” ujarnya.
Sementara itu, Rusman Nuryadin, Bendahara Wilayah, menekankan pentingnya mengembangkan organisasi Peradin untuk memberikan keadilan dan kenyamanan dalam perlakuan hukum kepada masyarakat. “Organisasi Peradin merupakan salah satu perkumpulan Persatuan Advokat Indonesia yang secara legal telah mendapat pengakuan Negara Republik Indonesia dan tercatat secara resmi di lembaga Kepemerintahan,” ungkapnya.
Agus Darma Wijaya, Pemerhati Publik dan Kebijakan Hukum, yang hadir sebagai tamu undangan, menyampaikan ucapan selamat atas dilantik dan dikukuhkannya Peradin Provinsi Banten. “Sejatinya seorang Advokat yang berpredikat sebagai officium nobile, yang berprofesi sebagai pengacara tentunya terhormat dan memiliki tugas mulia dalam menegakkan keadilan dan membela kebenaran untuk melindungi hak-hak masyarakat dalam menegakkan keadilan,” tuturnya.
Dengan pelantikan ini, diharapkan Peradin Provinsi Banten dapat menjadi organisasi yang kuat dan efektif dalam memperjuangkan keadilan dan kemakmuran bagi masyarakat Banten.
Jurnalis: Kefas Hervin