Pemasangan VMS Berikan Banyak Manfaat bagi Nelayan

Pemasangan VMS Berikan Banyak Manfaat bagi Nelayan

Spread the love

Jakarta  – Kementerian Kelautan dan Perikanan(KKP) menekankan banyaknya manfaat teknologi Vessel Monitoring System (VMS) atau Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) bagi kapal perikanan dan nelayan.

Manfaat itu diantaranya untuk mendukung keselamatan kapal perikanan beserta awaknya ketika mengalami kendala seperti kerusakan mesin, tenggelam atau kecelakaan di laut.

Kemudian bagi produk perikanan yang termasuk dalam komoditas ekspor, hasil pemantauan VMS akan menjadi bukti bahwa produk tersebut bukan kategori ditangkap secara ilegal.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) di Jakarta, Selasa (15/4/2025). Ipunk terus mengimbau kapal-kapal perikanan khususnya kapal migrasi untuk memasang dan mengaktifkan VMS demi keselamatan diri saat melaut.

“VMS ini kita dorong untuk dipasang sebagai alat keamanan serta keselamatan nelayan saat melaut dan bukti ketertelusuran (traceability) bagi produk perikanan yang termasuk komoditas ekspor, bukan hanya sekedar alat pengawasan,” ungkap Ipunk.

Kewajiban pemasangan dan pengaktifan VMS diwajibkan bagi kapal perikanan yang telah melakukan migrasi perizinan berusaha dari daerah ke pusat. Ia melanjutkan bahwa proses pemasangan VMS terus dilakukan evaluasi secara regular setiap triwulan. Mempertimbangkan hasil evaluasi, maka proses pemasangan VMS dilakukan secara bertahap untuk tetap memberikan kesempatan melaut bagi kapal-kapal perikanan.

“Kami melakukan evaluasi pemasangan VMS secara regular setiap triwulan, dan terus memastikan bahwa kapal-kapal memasang VMS secara bertahap sesuai ketentuan yang ada,” ungkap Ipunk.

Melengkapi pernyataan Ipunk, Direktur Pengendalian Operasi Armada, Saiful Umam turut menjelaskan bahwa mengenai harga perangkat VMS, Saiful memastikan KKP terus mendorong penyedia untuk memberikan harga yang terjangkau, dan saat ini telah terdapat penyedia yang menawarkan harga di bawah Rp 10 juta termasuk biaya langganan (airtime).

Hal ini juga telah disampaikan KKP melalui Ditjen PSDKP saat menggelar dialog bersama Solidaritas Nelayan Indonesia (SNI) tentang manfaat VMS bagi nelayan di kantor KKP, Gedung Mina Bahari IV Jakarta pada awal Maret 2025.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif menyampaikan bahwa kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha juga semakin tumbuh seiring dengan dialog dan sosialisasi yang semakin diintensifkan.

“Kesadaran pelaku usaha untuk menjalankan tata kelola perikanan tangkap yang maju dan berkelanjutan makin tumbuh dari waktu ke waktu. Terbukti kapal yang beroperasi di atas 12 mil yang semula tidak menggunakan izin pusat sesuai ketentuan perundang-undangan mulai mematuhi ketentuan,” ujar Latif.

“Ada sekitar 5.190 kapal bermigrasi menjadi izin pusat karena beroperasi di atas 12 mil laut, dan bahkan di 756 kapal di antaranya telah memasang VMS secara sukarela,” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono berkomitmen penuh akan membenahi tata kelola perikanan di Indonesia menjadi lebih baik melalui kebijakan Penangkapan Ikan Terukur. Untuk itu, Menteri Trenggono berharap kerja sama dan dukungan seluruh pelaku usaha perikanan tangkap Indonesia sebab kebijakan ini sepenuhnya dilakukan demi meningkatkan kesejahteraan nelayan dan keberlanjutan sumber daya perikanan. [Tri Satini]

error: Content is protected !!