Jakarta. Prajurit dan Persit Denharrahlat Kostrad Terima Penyuluhan Hukum dari Hukum Kostrad, Penyuluhan Hukum dari Hukum Kostrad dipimpin Kasi Undang Kum Kostrad Kapten Richson Kumala Paski, S.S.T.Han., S.I.P., S.H., M.H. didampingi Perwira Hukum Kostrad Lettu Chk Brian Ariesto Prasojo, S.H., bertempat di aula Denharrahlat Kostrad, Kab. Karawang, Jawa Barat, Jumat (22/7/2022).
Hukum Kostrad melaksanakan penyuluhan hukum TA. 2022 bagi prajurit dan Persit Denharrahlat Kostrad agar menekan jumlah pelanggaran di satuan jajaran Kostrad, dalam penyuluhannya dihadapan prajurit dan Persit Denharrahlat Kostrad, Kostrad Kapten Richson Kumala Paski, S.S.T.Han., S.I.P., S.H., M.H. mengatakan, bahwa “Kegiatan penyuluhan hukum tersebut bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran hukum guna mencegah personel Denharrahlat Kostrad untuk melakukan pelanggaran,”.
Lanjutnya, seperti halnya THTI dan Disersi banyak anggota yang mungkin sudah tahu namun pada kenyataannya masih ada yang melakukan karena pemahaman yang kurang tentang THTI dan Disersi itu sendiri.
Penyuluhan tersebut di ikuti sebanyak 75 orang yang terdiri dari prajuri dan Persit, para peserta terlihat antusias menerima penyuluhan hukum tersebut. Selain menjelaskan tentang pelanggaran juga menjelaskan tentang upaya dan solusi didalam menghadapi pelanggaran yang sering ditemukan di dalam satuan. (Penkostrad).
Autentikasi
Kapen Kostrad, Kolonel Inf Agus Soeprianto, S.I.P.