Pewarna Indonesia Kecam Teror yang dialami Jurnalis dan Karya Jurnalisme

Pewarna Indonesia Kecam Teror yang dialami Jurnalis dan Karya Jurnalisme

Spread the love

Jakarta – Menyikapi beberapa peristiwa menyedihkan yang mengancam kebebasan pers akhir-akhir ini yang kerapkali dialami oleh wartawan, terlebih peristiwa terbaru ini adanya pengiriman kepala babi yang dibungkus kotak kardus serta potongan bangkai tikus dengan kepala terpotong yang di alamatkan ke kantor Tempo dan ditujukan kepada wartawan/jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana, menyikapi hal tersebut selaku Ketua Umum Persatuan Wartawan Nasrani (Pewarna) Yusuf Mujiono mengungkapkan keprihatinan dan sekaligus atas nama keluarga besar Pewarna Indonesia membuat pernyataan sikap sebagai berikut:

  1. Pewarna menilai tindakan tersebut merupakan bentuk nyata teror dan ancaman terhadap independensi serta kemerdekaan pers. Sejak era Reformasi, kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat (Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers) dan dijamin sebagai hak asasi warga negara (Pasal 4 UU Pers).
  2. Berlandaskan hukum kasih, Pewarna menganggap setiap teror, apa pun bentuknya, terhadap jurnalis/wartawan dan perusahaan pers merupakan tindakan yang tidak berperikemanusiaan. Kami sepakat dengan pernyataan Dewan Pers, bahwa teror terhadap jurnalis dan karya jurnalisme jelas-jelas melanggar hak asasi manusia, karena hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia paling hakiki.
  3. Sesuai dengan UU Pers, jika ada pihak yang keberatan atau merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan atau produk jurnalistik, maka harus ditempuh dengan menggunakan mekanisme UU Pers No. 40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Pihak yang dirugikan bisa mengajukan hak jawab atau hak koreksi atas pemberitaan atau produk jurnalistik tersebut.
  4. Pewarna berdiri bersama Dewan Pers dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku teror tersebut. Jika dibiarkan, ancaman atau teror seperti ini akan terus berulang di kemudian hari.
  5. Pewarna juga mengimbau semua pihak agar tidak lagi menggunakan cara- cara yang tidak beradab dalam mengajukan keberatan atas pemberitaan atau karya jurnalistik yang dihasilkan oleh pers.

Jakarta, 24 Maret 2025
Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (Pewarna)

Yusuf Mujiono
Ketua

#Rkfs

error: Content is protected !!