Probolinggo,09 Juli 2025 – Komisi Informasi Jawa Timur (KI Jatim) akan menggelar sidang gugatan warga Pilang terhadap PPID Kota Probolinggo, terkait dengan ketidakpatuhan PPID dalam memberikan salinan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang diminta oleh warga dan media. Gugatan ini berakar dari dua kegiatan yang dipertanyakan, yaitu Kegiatan Pokmas RW. 02 “GIRSERENG” (Pantai Permata) tanggal 8 September 2024 dan Pramusrenbang tanggal 31 Januari 2025, yang dinilai tidak transparan dalam pemberian informasi.
*”Keterbukaan informasi publik adalah hak warga negara yang tidak bisa ditawar-tawar lagi,”* kata seorang aktivis yang mendukung warga Pilang. “PPID Kota Probolinggo harus bertanggung jawab atas ketidakpatuhan ini dan memberikan informasi yang akurat dan transparan kepada warga.”
_Sidang akan digelar besok, tanggal 10 Juli 2025, di Surabaya, Jawa Timur._ KI Jatim harus memastikan bahwa hak warga atas informasi publik dipenuhi dan bahwa PPID Kota Probolinggo bertanggung jawab atas ketidakpatuhan ini.
*”Kita berharap KI Jatim dapat menjadi contoh bagi badan publik lainnya dalam meningkatkan transparansi dan keterbukaan informasi,”* kata seorang warga Pilang. “Warga Pilang berhak mendapatkan informasi yang akurat dan transparan, dan kita tidak akan diam jika hak kita dilanggar.”
Akuntabilitas publik diuji, akankah warga Pilang mendapatkan hak mereka atas informasi yang akurat dan transparan? Kita tunggu hasilnya!
[IRF]