Proyek PT Ramadhani Palace Diduga Labrak UU no 28 Thn 2002, Minta Sat Pol PP Bertindak

Proyek PT Ramadhani Palace Diduga Labrak UU no 28 Thn 2002, Minta Sat Pol PP Bertindak

Spread the love

Sasak Panjang – Klikberita.net Pembangunan rumah kavling  yang berlokasi di Kp Sasak Panjang , Desa Sasak Panjang Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor, Kuat di duga belum ada izin

Bermula dari laporan warga setempat salah satunya inisial M mengatakan kegiatan pembangunan tersebut patut di pertayakan legalitas perizinan nya. Pasalnya pihak pengembang sebelumnya memyampaikan hanya membangun 1 unit rumah sebagai rumah percontohan, sayang nya kesepakatan secara lisan tersebut di abaikan pihak pengembang hingga saat ini rumah sudah berdiri sebanyak 7 unit.

” Pertama Fahmi bilang hanya membangun 1 rumah sebagai percontohan tetapi faktanya sudah berdiri 7 unit di duga tidak kantongi izin. Selain itu, saluran limbah pun masih jadi polemik seharus nya dia sebagai pelaku Bisnis peduli dampak nya nanti terhadap lingkungan kawan-kawan sudah ingin mendemo proyek itu cuma masih saya tahan sudah Fahminya( pengembang ) sudah tidak pernah kesini ( lokasi kerja )” pungkas M kepada awak media

Dari hasil investigasi, proyek tersebut di kerjakan oleh (PT) RAMADHANI PALACE sesuai spanduk yang terpasang tanpa terlihat IMB, Saat di konfirmasi Mandor’ Yono, mengatakan selama bekerja ia tidak mengetahui tentang perizinan juga gambar spek ” Kalau masalah izin saya tidak tahu dan saya juga bekerja disini hanya menerusakan kegiatan ini karena dari awal pengerjaan bukan saya, langsung ke Fahmi saja di tanya selaku pengembang ” ucap Yono, selasa (30/11) lalu.

Fahmi diketahui sebagai pengembang, saat di konfirmasi melalui WhatsApp tentang perizinan bangunan rumah kavling tersebut mengatakan sudah memiliki izin ( tanpa di perlihatkan ). Ia juga menyampaikan kepada awak media untuk bertemu secara langsung sekaligus Fahmi membawa dari pihak Dinas bernama Taufik. Namun rencan wawancara  tersebut batal Fahmi berdalih sedang di luar, maka semakin kuat dugaan bahwa proyek tersebut bodong izin. Hingga berita ini di siarkan pihak pengembang belum bisa di temui.

Hal berbeda, Oknum wartawan inisial G mengatakan terkait Izin belum ada alias masih proses pengurusan. Ia juga mengungkapkan dari pihak pengembang ( Fahmi ) agar Ia menghubungi dan menemui awak media Delikperkara.co.id, hal ini di sampaikan nya melalui telpon genggam yang di terima awak media Dp.Tidak sampai disini  bersama Tim akan berkordinasi dengan Dinas PUPR  juga Satpol PP sebagai penegak Perda, mengingat aturan kegiatan pembangunan sudah di atur dalam UU No 28 Tahun 2002. Pembangunan rumah kavling tersebut di duga belum memenuhi syarat perizinan yang harus di miliki terlebih dulu namun sudah melaksanakan kegiatan.

Mengacu kepada syarat untuk membangun perumahan yang harus dipenuhi pengembang, yakni :

  1. Izin Pemanfaatan Tanah (IPT)
  2. Izin Site Plan
  3. Izin Pell Banjir
  4. Izin Pengeringan
  5. Izin Ketinggian Bangunan
  6. Izin Mendirikan Bangunan.

Selain itu, harus melengkapi fasum dan pemakaman. Tapi untuk tanah kavling tidak memenuhi syarat, sehingga jika ada masyarakat yang mengajukan izin pengurusan IMB tanah kavling di tolak. Selain itu, gambar yang ada di sertifikat tanah bentuk harus jelas, harus ada Site Plan-nya (rencana tampak). Agar bisa untuk mengeluarkan izin tanah kavling.

( Jos )

error: Content is protected !!