Ramai di Bogor! PHK Massal Diduga Terjadi di PT Argha Karya, Pekerja Dialihkan Jadi Outsourcing

Ramai di Bogor! PHK Massal Diduga Terjadi di PT Argha Karya, Pekerja Dialihkan Jadi Outsourcing

Spread the love

Ramai di Bogor! PHK Massal Diduga Terjadi di PT Argha Karya, Pekerja Dialihkan Jadi Outsourcing

Sumber: Yusd | Jurnalis: Romo Kefas

BOGOR, 16/02/2026 – Isu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal mencuat di kawasan industri Citeureup, Kabupaten Bogor. Sekitar 150 pekerja asisten operator di dilaporkan terdampak kebijakan yang disebut sebagai pengakhiran hubungan kerja, lalu diarahkan kembali bekerja melalui perusahaan outsourcing.

Peristiwa bermula pada 10 Februari 2026. Sejumlah pekerja yang baru menyelesaikan shift malam dipanggil oleh manajemen dan dikumpulkan dalam satu pertemuan internal. Dalam forum tersebut, disampaikan rencana PHK disertai tawaran untuk tetap bekerja di posisi yang sama namun melalui skema alih daya.

Pekerja diminta menandatangani perjanjian bersama yang memuat kompensasi dua kali pesangon, penghargaan masa kerja (PMK), serta uang penggantian hak (UPH) sebesar 15 persen. Bersamaan dengan itu, mereka juga menerima draft perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dari perusahaan outsourcing.

Kebijakan tersebut langsung mendapat respons dari Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Minyak Gas Bumi Pertambangan dan Umum (FSPKEP) Kabupaten Bogor. Serikat menilai proses PHK dilakukan tanpa tahapan dialog yang memadai dan berpotensi melanggar prosedur hubungan industrial.

Ketua DPC FSPKEP Kabupaten Bogor, Mujimin, SH, menegaskan pihaknya menolak langkah tersebut dan meminta perusahaan mengembalikan pekerja ke status semula.

“Kalau memang ada persoalan internal perusahaan, harus dibahas bersama melalui mekanisme bipartit. Bukan langsung mengeluarkan PHK lalu mengalihkan status pekerja,” ujarnya.

Dari sekitar 150 pekerja terdampak, tiga orang secara tegas menolak menandatangani perjanjian PHK. Namun pada 13 Februari 2026, perusahaan kembali mengeluarkan surat pemberitahuan PHK terhadap ketiganya. Penolakan pun kembali disampaikan secara resmi oleh pekerja dan serikat.

Serikat pekerja telah melakukan audiensi dengan Dinas Tenaga Kerja serta melaporkan persoalan ini ke UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 1 Bogor. Selain itu, surat juga telah dikirimkan ke Kementerian Ketenagakerjaan untuk meminta fasilitasi dialog yang lebih luas.

Mujimin menekankan bahwa pihaknya tetap mengedepankan penyelesaian damai melalui jalur hukum dan mekanisme ketenagakerjaan yang berlaku.

“Kami ingin penyelesaian yang adil. Hak pekerja harus dihormati, dan prosesnya harus transparan,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Argha Karya Prima Industry Tbk belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan PHK sepihak dan pengalihan pekerja menjadi outsourcing tersebut.

Kasus ini kini menjadi perhatian serius kalangan buruh di Bogor, karena dinilai menyangkut kepastian kerja dan perlindungan hak normatif pekerja di kawasan industri.