
Satu Video, Satu Tuduhan, Satu Laporan Polisi: Kisah Viral Rp60 Juta yang Berujung Balik Arah
Tangerang, 30 Maret 2026 – Hanya dari satu video singkat, nama Halasson Sigalingging mendadak jadi perbincangan. Dalam rekaman yang beredar pada 26 Maret 2026, ia dituduh sebagai penipu dengan angka fantastis: Rp60 juta.
Narasi itu menyebar cepat. Publik bereaksi. Opini terbentuk. Namun, di balik viralnya tuduhan tersebut, muncul cerita lain yang tidak banyak diketahui.
Sigalingging memilih tidak berdiam diri. Pada 28 Maret 2026, ia resmi melaporkan akun berinisial “DM” ke Polres Metro Tangerang Kota atas dugaan pencemaran nama baik.
Saat ditemui pada Minggu, 29 Maret 2026, ia memaparkan kronologi yang menurutnya jauh berbeda dari apa yang viral.
“Ini bukan soal uang saja. Ini soal bagaimana fakta dipelintir di ruang publik,” ujarnya.
Ia menjelaskan, persoalan ini bermula sejak tahun 2024, ketika “DM” meminta bantuan terkait kendaraan yang ditarik pihak leasing. Permintaan itu bahkan ditolak berkali-kali.
“Saya menolak sampai lima kali. Saya tidak mau terlibat. Tapi karena orang tuanya datang memohon, akhirnya saya hanya mengarahkan ke rekan saya,” katanya.
Pendampingan pun dilakukan oleh pihak yang berkompeten. Langkah hukum sempat ditempuh melalui laporan resmi. Namun, proses tersebut justru terhambat.
Alasannya sederhana namun krusial: pelapor tidak hadir.
Menurut Sigalingging, “DM” beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik, bahkan menghilang tanpa kabar selama berbulan-bulan.
Tanpa keterangan pelapor, proses hukum pun tidak dapat berjalan maksimal.
Di tengah kondisi itu, situasi justru berbalik. Pada November 2024, “DM” melaporkan Sigalingging atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Namun hasil pemeriksaan menunjukkan hal berbeda. Laporan tersebut dinilai tidak cukup bukti dan tidak berlanjut.
Konflik yang sempat mereda kembali meledak pada 26 Maret 2026, saat “DM” muncul dan melontarkan tuduhan secara langsung yang kemudian viral di media sosial.
Ucapan itu tidak hanya menyeret nama Sigalingging, tetapi juga memicu persepsi negatif terhadap aparat kepolisian.
Merasa dirugikan secara serius, Sigalingging akhirnya mengambil langkah hukum.
Laporan yang diajukan tercatat dengan nomor: LP/B/672/III/2026/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA, dengan dugaan pelanggaran Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 27A UU ITE juncto Pasal 441 KUHP.
Kasus ini menjadi cerminan nyata bagaimana satu konten viral dapat mengubah arah persepsi publik dalam waktu singkat.
Satu video membentuk opini. Satu tuduhan memicu reaksi. Namun pada akhirnya, fakta akan diuji di ruang hukum.
Hingga berita ini ditayangkan pada 30 Maret 2026, pihak “DM” belum memberikan klarifikasi resmi.
Sumber: Syamsul Bahri (GWI)
Jurnalis: Romo Kefas
Editor: Tim Redaksi



