Sidang Lapen Rp12 Miliar Sampang Makin Panas, Nama Pihak Swasta Disebut di Ruang Sidang

Sidang Lapen Rp12 Miliar Sampang Makin Panas, Nama Pihak Swasta Disebut di Ruang Sidang

Spread the love

Surabaya — Persidangan dugaan korupsi proyek rehabilitasi jalan lapen (DID II) Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2020 senilai sekitar Rp12 miliar kembali memanas dalam sidang kelima di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Rabu (25/2/2026).

Sidang kali ini tak sekadar mengulang dakwaan, tetapi membuka detail baru soal siapa sebenarnya yang berperan dalam proses proyek tersebut.

Dari Laporan LSM ke Meja Hijau

Perkara ini bermula dari laporan LSM Lasbandra ke Polda Jawa Timur. Setelah melalui proses penyidikan, kasus tersebut kini memasuki tahap pembuktian di persidangan.

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan lima saksi, termasuk Muhammad Hafi yang saat proyek berjalan menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sampang.

Dalam keterangannya, Hafi menyebut dirinya tidak terlibat dalam penyusunan perencanaan teknis maupun penentuan rekanan.

“Saya dipanggil ke rumah dinas kepala daerah pada November 2020 untuk membahas proyek, namun tidak menyusun perencanaan dan tidak menentukan CV pelaksana,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Pernyataan ini langsung menjadi sorotan. Sebab, secara struktur jabatan, Plt Kepala Dinas PUPR memiliki posisi strategis dalam proses proyek infrastruktur.

Nama Novi Disebut, Sidang Menghangat

Persidangan mulai tegang ketika saksi menyebut nama Novi. Dalam keterangannya, Novi disebut sebagai pihak swasta, bukan aparatur sipil negara (ASN).

Menurut kesaksian, sejumlah CV diajukan oleh Hasan Mustofa dan Syahron Wiami sebagai pelaksana proyek dan disebut telah mendapat persetujuan dari pihak tersebut.

Penyebutan nama pihak swasta dalam konteks pembahasan proyek pemerintah memunculkan pertanyaan baru: apakah keterlibatan tersebut bagian dari mekanisme resmi, atau justru berada di luar prosedur formal?

Jaksa juga mendalami alur administrasi anggaran, pengawasan internal, hingga penyusunan dokumen teknis untuk memperjelas konstruksi perkara.

Kuasa Hukum: Akan Diuji di Persidangan

Kuasa hukum terdakwa, Wahyu Dhita Putranto, S.H., M.H. dan Rosadin, S.H., M.H., menyatakan seluruh keterangan saksi masih harus diuji secara ketat.

Menurut mereka, terdapat perbedaan antara keterangan saksi dan versi kliennya. Tim kuasa hukum juga menyoroti adanya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang memuat dugaan penerimaan uang oleh pihak tertentu.

“Semua itu harus dibuktikan secara sah dan meyakinkan di persidangan,” ujar kuasa hukum.

Publik Menanti Fakta Sebenarnya

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut proyek infrastruktur bernilai miliaran rupiah yang bersumber dari anggaran negara. Sidang-sidang berikutnya diperkirakan akan semakin krusial untuk mengurai siapa berperan apa, dan sejauh mana tanggung jawab masing-masing pihak.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang namanya disebut dalam persidangan.

Proses hukum masih berjalan, dan seluruh fakta akan ditentukan melalui putusan pengadilan.

(Tim R)