SPASI Lakukan Pemantauan Internal atas Pemeriksaan Hendra Sianipar di Mabes Polri
Jakarta, 25 Februari 2026 – Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI) melakukan pemantauan internal terhadap proses pemeriksaan advokat Hendra Sianipar, S.H., yang berlangsung di Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), Rabu (25/2).
Pemantauan tersebut merupakan bagian dari mekanisme organisasi dalam memberikan asistensi kelembagaan kepada anggota yang tengah menghadapi proses hukum. SPASI menyatakan langkah itu dilakukan untuk memastikan prosedur pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan hukum acara.
Dalam keterangan singkatnya, perwakilan SPASI menegaskan bahwa organisasi tetap menghormati kewenangan penyidik. Namun, mereka menilai penting adanya kehati-hatian dalam penerapan pasal pidana yang disangkakan.
“Penegakan hukum harus berbasis pada alat bukti yang cukup dan analisis unsur yang tepat. Kami mengedepankan prinsip objektivitas,” ujar perwakilan SPASI di Jakarta.
Evaluasi Unsur Hukum
SPASI memandang bahwa setiap dugaan tindak pidana perlu diuji melalui standar pembuktian yang ketat, terutama terkait unsur kesengajaan dan keterlibatan langsung pihak yang diperiksa. Organisasi tersebut menilai proses hukum yang cermat akan mencegah kesalahan penerapan norma pidana.
Menurut SPASI, advokat memiliki posisi independen dalam sistem peradilan dan menjalankan tugas berdasarkan mandat dari klien. Oleh karena itu, penilaian terhadap tanggung jawab pidana harus dilakukan secara proporsional.
Dorongan Transparansi
SPASI berharap proses hukum berjalan transparan dan akuntabel agar memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Organisasi tersebut menyatakan akan terus mengikuti perkembangan perkara serta memberikan dukungan moral dan kelembagaan kepada anggotanya.
Hingga Rabu sore, proses pemeriksaan masih berlangsung dan belum ada pernyataan resmi tambahan dari pihak kepolisian mengenai perkembangan kasus tersebut.

