Sungai Ciliwung Tercemar Limbah Tinja, Pemkot Bekasi Ambil Langkah Konkret

Sungai Ciliwung Tercemar Limbah Tinja, Pemkot Bekasi Ambil Langkah Konkret

Spread the love

Kota Bekasi, 4 September 2025 -Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi telah menindaklanjuti kasus pembuangan limbah tinja ke Sungai Ciliwung setelah menerima laporan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Depok dan beredarnya video viral terkait peristiwa tersebut. Berdasarkan hasil verifikasi lapangan pada tanggal 2 September 2025, DLH Kota Bekasi menemukan bukti bahwa kendaraan tangki sedot WC dengan nomor polisi B 9231 KNA yang dikelola oleh Bapak Julfikar melakukan pembuangan limbah tersebut.

Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Dra. Kiswatiningsih, (tautan tidak tersedia), menjelaskan bahwa sopir membuang limbah ke Sungai Ciliwung demi mengambil keuntungan pribadi, yang seharusnya dibuang ke Instalasi Pengelolaan Air Limbah Domestik (IPALD) Bantargebang. “Tindakan ini merugikan lingkungan dan masyarakat, serta tidak akan ditoleransi,” tegas Kiswatiningsih.

Sebagai tindak lanjut, DLH Kota Bekasi telah memberikan arahan teknis kepada pengelola usaha sedot WC tersebut, yaitu:

1. Bekerjasama dengan pihak yang memiliki izin resmi dalam pengelolaan limbah domestik.
2. Melengkapi seluruh perizinan usaha terkait jasa sedot WC.

DLH juga mewajibkan pemilik usaha untuk segera melaporkan hasil tindak lanjut disertai bukti pendukung dalam waktu 30 hari kalender sejak diterimanya surat arahan.

Kiswatiningsih menambahkan, Pemkot Bekasi berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan dan akan terus melakukan pengawasan serta penindakan terhadap pelanggaran yang berpotensi mencemari sungai dan lingkungan sekitar. “Kami menghimbau seluruh pelaku usaha, khususnya pengelola limbah, untuk taat aturan demi menjaga ekosistem dan kesehatan masyarakat,” tutupnya.

Sumber:
Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi

Jurnalis: Vicken Highlightlander
Editor: Romo Kefas

 

error: Content is protected !!