
Tangisan Tanah Papua Menggema, PGI Serukan Stop PSN Merauke: “Pangan Nasional Jangan Dibayar dengan Derita Rakyat Adat”
Merauke, 6 Februari 2026 – Penolakan terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke kini bergema semakin keras. Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menyerukan peringatan serius bahwa pembangunan ketahanan pangan nasional tidak boleh mengorbankan masyarakat adat Papua yang telah hidup turun-temurun di tanah leluhur mereka.
Seruan tersebut lahir dari Sidang Majelis Pekerja Lengkap PGI Tahun 2026 yang digelar pada 2 Februari 2026 di Merauke, Papua Selatan, setelah mendengar langsung suara dan keluhan masyarakat adat setempat.
PGI menilai proyek Merauke Food Estate bukan sekadar program pembangunan, tetapi berpotensi menjadi ancaman terhadap ruang hidup masyarakat adat yang selama ini bergantung pada hutan, tanah, dan alam Papua sebagai sumber kehidupan.
Menurut PGI, masyarakat adat Papua melihat tanah bukan hanya sebagai lahan ekonomi, tetapi sebagai warisan leluhur yang menyatu dengan identitas, budaya, dan spiritualitas mereka. Kehilangan tanah dinilai sama dengan kehilangan jati diri dan masa depan generasi mereka.
Dalam berbagai dialog yang dilakukan menjelang sidang, PGI menemukan kegelisahan mendalam dari masyarakat yang khawatir ekspansi proyek berskala besar akan menyingkirkan mereka dari tanah adat serta memicu konflik sosial di wilayah tersebut.
Selain persoalan sosial, PGI juga menyoroti ancaman ekologis yang dinilai dapat merusak keseimbangan alam Papua. Pembukaan hutan dalam skala besar berpotensi mempercepat kerusakan lingkungan, mengganggu habitat satwa endemik, serta mengancam keberlanjutan sumber daya alam.
PGI menegaskan bahwa pembangunan nasional harus tetap berpegang pada prinsip keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan. Dalam refleksi iman yang disampaikan dalam sidang tersebut, PGI menekankan bahwa gereja terpanggil untuk menjadi suara bagi mereka yang lemah dan tertindas.
Dalam pernyataan sikapnya, PGI menegaskan bahwa Undang-Undang Otonomi Khusus Papua telah mengakui tanah Papua sebagai wilayah adat, sehingga setiap kebijakan pembangunan harus menghormati hak masyarakat adat.
PGI juga meminta pemerintah membuka dialog yang jujur, transparan, dan setara dengan masyarakat adat sebelum melanjutkan proyek tersebut. PGI menilai pendekatan pembangunan yang mengabaikan aspirasi masyarakat lokal berpotensi memicu konflik berkepanjangan.
Tak hanya itu, PGI mendorong agar pembangunan sektor pertanian di Papua lebih melibatkan masyarakat lokal sebagai pengelola utama, bukan menyerahkan sepenuhnya kepada korporasi besar.
PGI turut mengajak gereja-gereja, masyarakat sipil, hingga komunitas internasional untuk ikut mengawal isu ini demi terwujudnya keadilan, perdamaian, serta kelestarian alam Papua.
PGI menegaskan bahwa seruan ini merupakan bagian dari panggilan moral dan iman untuk menjaga martabat manusia dan keutuhan ciptaan Tuhan.
Penulis: Jurnalis Romo Kefas
Sumber: Yusuf Mujiono



