Terkait Kasus KDRT Terdakwa A" Pakar Hukum Ahli Pidana Adv. Zainal Effendi.SH Sepakat Dengan Habib Muchdar, Tidak Ada Toleransi, Hukum Seberatnya !

Terkait Kasus KDRT Terdakwa A” Pakar Hukum Ahli Pidana Adv. Zainal Effendi.SH Sepakat Dengan Habib Muchdar, Tidak Ada Toleransi, Hukum Seberatnya !

Spread the love

Jakarta – Dewan Kehormatan Lembaga Adat Dayak Habib Muchdar Hasan Assegaf, dengan tegas menyatakan “Tidak ada toleransi atau zero tolerance untuk terdakwa (A) pelaku KDRT, pelaku kekerasan terhadap korban (J) istrinya harus diberikan sanksi yang tegas, sesuai dengan hukum UU Pidana yang berlaku ” Ujarnya Jumat 21 Maret 2025.

Sebagai mana diketahui bersama Persidangan kasus perkara KDRT, terhadap terdakwa (A) berlangsung pada Rabu (19/03/2025) di Pengadilan Negeri Banjarmasin” Namun Habib Muchdar, yang merupakan sebagai Pemerhati Publik dan Kebijakan Hukum menilai, Persidangan ini menurutnya tidak mencerminkan rasa keadilan kepada korban, terdakwa (A) hanya dijatuhi hukuman delapan bulan penjara.

Sementara itu di tempat terpisah Pakar Hukum Ahli Pidana & Perdata Advokat Zainal Effendi .SH.,MH, yang tak lain kerabat dekat Habib Muchdar mengatakan” Dalam membuat putusan, seorang hakim sepatutnya dalam menimbang dan memutus suatu perkara dengan memperhatikan asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan agar putusan berkualitas hal tersebut mencerminkan kepiawaian dan kemampuan Hakim di dalam memutus suatu perkara .

Zainal menyatakan Persamaan di hadapan hukum dalam UU KUHP tertuang dalam asas equality before the law, dan asas ini menyatakan bahwa semua orang sama dan setara di hadapan hukum, karena prinsip persamaan di hadapan hukum penting dalam menjaga keadilan dalam masyarakat.

Menurut Zainal keadilan adalah tentang memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi hak mereka, dan hal ini termasuk hak korban atas keadilan, yang dimana putusan hakim menurutnya tidak memberikan keadilan, khususnya bagi korban, yang mana Pengadilan hanya menjatuhi hukuman kepada terdakwa (A) pidana hanya selama delapan bulan penjara dan keputusan ini tentunya berbeda dari harapan korban serta Habib Muchdar agar terdakwa diberikan hukuman pidana selama lima tahun penjara.

Disebutkan didalam “Pasal 44 (1) Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

Selain itu “Pasal 1 Ayat (2) menyebut bahwa UU ini merupakan jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga,untuk itu ” Zainal menambahkan seyogyanya terdakwa di berikan hukuman absorbsi, karena dapat memberikan efek jera terdakwa yang telah melakukan kekerasan fisik berulang kali kepada korban” Tutupnya .[AG]

error: Content is protected !!