Tulungagung Terapkan Tarif Baru Retribusi Pasar Mulai Agustus 2025: Wujudkan Kesetaraan Pelayanan!

Tulungagung Terapkan Tarif Baru Retribusi Pasar Mulai Agustus 2025: Wujudkan Kesetaraan Pelayanan!

Spread the love

Tulungagung, 30 Juli 2025 – Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, menerapkan tarif baru retribusi pasar mulai Agustus 2025. Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2023 menjadi Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Perpasaran Disperindag Tulungagung, Yusantoso, menjelaskan bahwa tarif baru ini akan mulai diberlakukan secara resmi pada Agustus 2025. “Namun, pasar yang lebih dulu mendapat sosialisasi bisa langsung menerapkan lebih awal,” tambahnya.

Perubahan utama dalam sistem retribusi adalah penghapusan klasifikasi dagangan yang sebelumnya dibedakan menjadi golongan A, B, dan C. Dengan aturan baru, seluruh jenis dagangan kini disamaratakan dan retribusinya ditentukan berdasarkan kelas pasar.

*TARIF RETRIBUSI BARU:*

– Pedagang kios di pasar kelas 1: Rp11.000 per hari
– Pedagang kios di pasar kelas 2: Rp9.000 per hari
– Pedagang kios di pasar kelas 3: Rp8.000 per hari
– Tarif los:
– Pasar kelas 1: Rp500 per hari
– Pasar kelas 2 dan 3: Rp400 per hari

Yusantoso menjelaskan bahwa penyesuaian ini sesuai dengan hasil evaluasi dari kementerian terkait yang menilai perlunya penyederhanaan klasifikasi pelayanan pasar. “Kami juga menyesuaikan tarif untuk pedagang los. Kini tarif los disamaratakan menjadi Rp500 untuk pasar kelas 1, dan Rp400 untuk kelas 2 dan 3,” tambahnya.

Sosialisasi terhadap pedagang dijadwalkan berlangsung mulai 28 hingga 30 Juli 2025. Perubahan tarif ini diharapkan menciptakan kesetaraan pelayanan dan efisiensi dalam sistem retribusi pasar, sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perpasaran.

Komentar Yusantoso: “Perubahan tarif ini wujudkan kesetaraan pelayanan dan efisiensi dalam sistem retribusi pasar.”

(Jono)

error: Content is protected !!