Kota Tangerang, 11 Juni – Belum lama ini, Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia, menyampaikan pernyataan yang kontroversial di hadapan kepala sekolah. Dalam pernyataannya, Aulia melarang keras kepala sekolah untuk meladeni konfirmasi dari wartawan kecuali memiliki tiga kartu tertentu. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah video yang viral di media sosial.
Dalam video tersebut, Aulia juga mengarahkan kepala sekolah untuk tidak meladeni wartawan dan LSM karena mereka memiliki bidang dan red_PWI. Namun, pernyataan ini menuai kecaman dari Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten.
Ketua GWI Provinsi Banten, Syamsul Bahri, menyebut pernyataan Aulia “sesat dan menyesatkan publik” karena tidak ada aturan yang mengatur tentang kartu tersebut. Menurut GWI, pernyataan Aulia melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat (1) yang mengatur tentang larangan menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers.
GWI meminta Aulia untuk meminta maaf kepada awak media dan mengklarifikasi pernyataannya. Jika tidak, GWI akan membawa kasus ini ke jalur hukum.[Tim]