VIRAL HARI INI! Dua Advokat Jadi Tersangka, SPASI: “Ini Ujian Independensi Profesi!”

VIRAL HARI INI! Dua Advokat Jadi Tersangka, SPASI: “Ini Ujian Independensi Profesi!”

Spread the love

VIRAL HARI INI! Dua Advokat Jadi Tersangka, SPASI: “Ini Ujian Independensi Profesi!”

Jakarta, 26 Februari 2026 – Penetapan dua advokat sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri dalam perkara dugaan pemalsuan surat mendadak menjadi sorotan tajam publik. Isu dugaan kriminalisasi profesi advokat pun mengemuka dan menyulut reaksi keras dari Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI).

Kasus ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat jo Pasal 55 KUHP tentang penyertaan. Salah satu advokat yang diproses diketahui telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

SPASI Angkat Suara Keras

Ketua Umum SPASI, Jelani Christo, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya melihat perkara ini sebagai momentum krusial dalam menjaga marwah profesi advokat.

“Jika benar tindakan yang dipersoalkan merupakan bagian dari pembelaan hukum yang dilakukan dengan itikad baik, maka tidak boleh serta-merta dipidana. Ini bisa menjadi preseden yang melemahkan keberanian advokat dalam membela klien,” ujar Jelani, Kamis (26/2/2026).

Menurutnya, advokat adalah bagian dari sistem peradilan pidana yang memiliki hak imunitas terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Advokat. Imunitas tersebut bukan bentuk kekebalan hukum, tetapi perlindungan agar pembelaan hukum tidak dikriminalisasi.

Turunkan Tim Lengkap

SPASI memastikan pendampingan dilakukan secara maksimal dengan menurunkan tim kuasa hukum yang terdiri dari:

  • Jelani Christo, S.H., M.H.
  • Dadang Suhendar, S.H.
  • Suryo Pranoto, S.H.
  • Endang Sulas Setiawan, S.H., M.H.
  • Handoko Setijo Joewono, S.H., M.H.
  • Jonatal Simanjuntak, S.H.
  • Thamrin Tambunan, S.H.
  • Muhammad Fahmi Fadilah, S.H.
  • Kurniati Yusdono, SHi., M.H.
  • Tito Pandjaitan, S.H.

Tim tersebut tengah menyiapkan langkah-langkah hukum lanjutan, termasuk opsi praperadilan bila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur.

Sorotan Nasional

Perkara ini dengan cepat menyebar di berbagai forum advokat dan media sosial, memunculkan perdebatan luas tentang batas antara penegakan hukum dan perlindungan profesi.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Bareskrim Polri belum memberikan keterangan resmi terkait respons atas tudingan dugaan kriminalisasi tersebut.

Kasus ini dinilai menjadi ujian penting bagi transparansi penegakan hukum serta jaminan independensi advokat dalam menjalankan tugas pembelaan.


Penulis: Romo Kefas