VIRAL! Sengketa 1.500 Hektare di PLTA Sipulak Pakkat Meledak ke Pengadilan, Ahli Waris Raja Alang Pardosi Buka Front Hukum
HUMBANG HASUNDUTAN, SUMUT – Jagat lokal Pakkat mendadak ramai. Sengketa lahan seluas kurang lebih 1.500 hektare di kawasan PLTA Sipulak resmi bergulir ke meja hijau. Sebelas ahli waris keturunan Raja Alang Pardosi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT Energy Sakti Sentosa ke Pengadilan Negeri Tarutung.
Perkara dengan nomor 21/PDT.G/2026/PN.TRT itu dijadwalkan mulai disidangkan pada 4 Maret 2026.
Sipulak I & II Jadi Titik Panas
Objek sengketa mencakup wilayah yang dikenal sebagai Sipulak I dan Sipulak II di Kecamatan Pakkat. Kawasan perbukitan dengan aliran sungai ini selama bertahun-tahun menjadi bagian dari aktivitas pembangkit listrik tenaga air (PLTA).
Namun, para penggugat menilai lahan tersebut adalah tanah ulayat yang diwariskan turun-temurun dan tidak pernah dilepaskan kepada pihak perusahaan. Di sisi lain, pada lahan itu telah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3, 6, 7, dan 8 atas nama PT Energy Sakti Sentosa.
Kuasa hukum penggugat, Beringin Tua Sigalingging, S.H., M.H., menyatakan pihaknya meminta pengadilan menyatakan sertifikat tersebut cacat hukum dan memerintahkan pencoretannya.
16 Tahun Penguasaan Disoal
Penguasaan kawasan oleh perusahaan disebut telah berlangsung sejak sekitar 2010. Artinya, kurang lebih 16 tahun wilayah tersebut berada dalam pengelolaan proyek energi.
Kini, legalitas administratif berbenturan dengan klaim historis dan hak ulayat. Persoalan ini bukan sekadar sengketa perdata biasa, tetapi menyentuh dimensi adat, sejarah, dan kepentingan investasi.
Isu Portal dan Permohonan Perlindungan
Menjelang sidang perdana, muncul informasi rencana pembukaan portal di lokasi sengketa. Pihak penggugat meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Mereka juga mengaku telah mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Presiden RI, Kapolri, dan Komisi III DPR RI sebagai langkah antisipatif apabila terjadi tekanan di lapangan.
Di sisi lain, penggugat memilih menolak mediasi di luar pengadilan dan menegaskan bahwa penyelesaian sengketa harus dilakukan secara terbuka melalui proses persidangan.
Sorotan Publik Menguat
Kasus ini kini menjadi perbincangan hangat di Humbang Hasundutan. Di satu sisi, proyek energi dinilai penting bagi pembangunan. Di sisi lain, klaim tanah ulayat menuntut kepastian hukum dan keadilan.
Sidang perdana di Pengadilan Negeri Tarutung akan menjadi panggung awal pembuktian. Apakah klaim ahli waris akan mengubah status kepemilikan lahan, ataukah sertifikat perusahaan tetap bertahan? Publik menanti babak berikutnya.

