Toboali – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, melalui Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi, menggelar Peluncuran Indikator Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) MCP Tahun 2025 pada Rabu (5/3/2025) pukul 08.30–12.00 WIB. Acara ini berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting dan disiarkan langsung di kanal YouTube KPK RI.
Kegiatan ini diikuti oleh berbagai pejabat daerah, termasuk Wakil Bupati Bangka Selatan, Hj. Debby Vita Dewi, S.E., M.M., yang turut hadir secara daring didampingi Pj. Sekretaris Daerah, Hefi Nuranda, S.T., M.M., Inspektur Daerah, Mulyono, M.Si., serta pejabat dan pegawai terkait pengelolaan IPKD/MCP untuk berpartisipasi dalam acara ini, di ruang pertemuan BAPPELITBANGDA Bangka Selatan.
Berdasarkan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK memiliki tugas untuk melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta instansi yang bertugas dalam pelayanan publik.
Keikutsertaan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mencegah tindak pidana korupsi serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan.