Kabupaten Bogor –
Konflik kepemilikan & dugaan penyerobotan tanah kembali terjadi di wilayah Kabupaten Bogor, tepatnya di Kampung Karet Desa Tajurhalang Kecamatan Tajurhalang.
Informasi yang diterima media, kejadian ini bermula saat pemilik lahan saat ini, yang menurut keterangan memiliki legalitas yang lengkap karena telah membeli lahan tersebut sesuai aturan, namun ada seseorang ( Mister X) yang mengaku sebagai ahli waris mengklaim tanah tersebut & diduga berniat menguasai lahan seluas kurang lebih 200 meter yang terletak di pinggir jalan raya yang cukup ramai tersebut.
Saat memberikan keterangan kepada awak media, kuasa hukum korban, Yudha Priyono SH,MH dari Law Office Yudha & Partners menjelaskan, kliennya sebagai pemilik lahan bermaksud untuk memanfaatkan tanahnya, namun seseorang yang mengaku sebagai cucu salah satu pemilik tanah sebelumnya, akan tetapi yang bersangkutan diduga tidak memiliki legalitas atas tanah dan hanya mengklaim tanpa memiliki dasar yang jelas.
“Ada juga permintaan dari mister X ini yang mengaku sebagai ahli waris untuk meminta jual bersama namun hal tersebut menurut kami tidak memiliki dasar,” ujar pengacara muda yang kerap menangani kasus sengketa tanah baik Daerah Kabupaten Bogor & juga seluruh Indonesia ini.
“Kami juga mendapatkan informasi kalau lahan ini akan disewakan oleh orang ini, karena itu, hari ini sebenarnya kami bermaksud untuk eksekusi lahan ini, tetapi karena masih ada penolakan, walaupun kami menilai hal tersebut tidak berdasar, kami tetap menghormati pihak – pihak yang ingin memediasi permasalahan ini yaitu pihak Desa Tajurhalang & Kecamatan Tajurhalang sehingga eksekusi kami tunda,” imbuhnya.
Yudha Priyono juga menambahkan, agar permasalahan lahan dapat diselesaikan sesuai hukum & tidak menggunakan cara – cara yang arogan ataupun secara kekerasan.
“Mediasi ini merupakan mediasi yang ketiga kalinya, akan kami jalani, namun bila mediasi nanti masih belum membawa hasil, tidak tertutup kemungkinan kami akan membawa kasus ini ke jalur hukum baik secara perdata maupun pidana dengan,” tegasnya.
Saya sebagai lawyer akan selalu berpijak kepada aturan hukum dan saya juga selalu siap membela hak – hak masyarakat terkait perkara tanah, apalagi bila ada dugaan permainan mafia tanah. Di Kabupaten Bogor ini cukup banyak kasus mafia tanah & ini tidak boleh dibiarkan karena jelas merugikan masyarakat,” pungkasnya.(Yd)