Bekasi, 10 Juni 2025 – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, melakukan peninjauan langsung ke SMPN 4 dan SMPN 54 Kota Bekasi untuk memantau pelaksanaan pra-pendaftaran Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. Langkah ini diambil sebagai respons atas keluhan orang tua siswa mengenai kendala teknis pada sistem pendaftaran daring.
Kendala Teknis yang Dihadapi
- Ketidaksesuaian antara alamat pada KTP dan Kartu Keluarga (KK) dengan titik koordinat tempat tinggal yang terdeteksi sistem aplikasi pendaftaran daring.
Tindakan yang Dilakukan
- Wali Kota memastikan kesiapan sistem dan memantau langsung proses pra-pendaftaran.
- Mendengarkan masukan dari petugas sekolah dan masyarakat.
- Menginstruksikan Dinas Pendidikan dan operator sekolah untuk memberikan pendampingan dan pelayanan responsif kepada masyarakat.
“Beberapa pendaftar keluhkan kesulitan saat mencari titik koordinat dengan ajuan si pendaftar siswa melalui domisili, ini menjadi catatan penting untuk segera dibenahi jangan sampai ada anak yang dirugikan,” tegas Tri Adhianto.
Prinsip Pelaksanaan SPMB
- Sistem pendaftaran dirancang secara adil, objektif, dan transparan dengan prinsip zonasi sebagai pijakan utama.
- Zonasi bertujuan untuk menjamin pemerataan akses pendidikan dan mencegah praktik tidak sehat.
“Dari sistem SPMB ini agar semua merata sesuai dengan domisili siswa yang titik koordinatnya sesuai, mari sama sama kita jaga sistem zonasi ini serta pengawasan agar tidak ada celah dari oknum dalam menyalahgunakan sistem,” kata Wali Kota.
Dengan peninjauan ini, Wali Kota berharap pelaksanaan SPMB 2025 di Kota Bekasi berjalan lancar, adil, dan sesuai harapan masyarakat.
Peliput : Alex Rusli
Editor: Romo Kefas