Advokat Agus Triansyah, SH. MH,  Tolak  dijadikan Saksi oleh Penyidik Polda Kalimantan Selatan Atas Perkara Kliennya.

Advokat Agus Triansyah, SH. MH,  Tolak  dijadikan Saksi oleh Penyidik Polda Kalimantan Selatan Atas Perkara Kliennya.

Spread the love

Kalimantan Selatan – Klikberita.net Menurut Agus Triansyah, SH.MH  adalah  kurang profesional dan dianggap menyalahi peraturan perundang – undangan kalau seorang advokat menangan sebuahi perkara kliennya demi kepentingan penyidikan dipanggil sebagai saksi. Sebagaimana surat panggilan Ke I Nomor S.Pgl/528- 1.2/IX/2021 /Ditreskrimun/ tanggal 22 September 2021

Keberatan tersebut adalah bermuara dari pemanggilan dirinya untuk memberikan kesaksian atas perkara dugaan Tindak Pidana pemalsuan surat dan akte otentik pasal 266 KUHP yang diduga terhadap kliennya.

Ungkap Agus Triansyah, Seorang advokat dalam menjalankan profesi oleh Undang – Undang Advokat Nomor 18 tahun 2003 Pasal 19 menjelaskan bahwa advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari kliennya karena hubungan profesinya kecuali ditentukan lain oleh Undang – Undang. Dan juga advokat berhak atas berkas dan dokumen terhadap penyitaan dan pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik advokat. Lebih lanjut Agus menjelaskan profesi seorang advokat dilindungi di dalam KUHAP pasal 170 ayat (1) Mereka yang karena pekerjaan harkat dan martabat atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia dan dapat minta dibebaskan dari kewajiban untuk memberikan keterangan sebagai saksi yaitu tentang hal yang dipercayakan kepada mereka. Ujar Agus Triansyah kepada Media Nasional Senin 27 September 2021.

Advokat Agus Triansyah, SH. MH.

Menurut advokat H.Dudung A.Sani,  SH.M.Ag  dari Kantor Advokat D’Perfect Lawyer & Partner Kalimantan Selatan:

Bahwa UUD 1945 telah menjamin perlindungan hukum terhadap warga negara Indonesia. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 berbunyi: ” Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

Merujuk pada Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 di atas, maka setiap warga negara yang berhadapan dengan persoalan hukum wajib mendapatkan perlindungan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Merujuk pada profesinya, salah satu tugas advokat adalah mewakili klien dalam mengawal kepentingan hukumnya sesuai dengan peraturan-perundangan yang berlaku. Dalam menjalankan profesinya, advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dr Dwi Seno Wijanarko SH MH CPCLE

Dan alasan lain kalau advokat dipaksa untuk dijadikan sebagai saksi dalam perkara yang ditanganinya  dikhawatirkan tidak objektivitas atau akan terjadi conflict of interest (konflik kepentingan) dan juga dapat menciptakan penyidikan yang tidak fair atau ada upaya kepentingan lain yang berkaitan dengan perkara yang sedang disidik Tegas H.Dudung. Di tempat terpisah. Dr Dwi Seno Wijanarko SH MH cpcle. Mengomentari bahwa saksi adalah orang yg melihat,mendengar dan mengalami pada peristiwa hukum tersebut namun demikian sehubungan dengan profesi advokat yg melekat pada saksi maka benar. Jika saksi tersebut menolak karena akan menjadikan sebuah konflik internal. Bahkan ket nya akan cenderung subyektif. Utk itu sebaiknya saksi tersebut tidak di pergunakan atau di abaikan utk menjadi saksi karena lemah utk sebuah pembuktian. Tutup Dr seno

error: Content is protected !!