Bangunan di Atas Sungai Dipangkas, Bekasi Bersiap Lawan Banjir dan Kekacauan Tata Kota

Bangunan di Atas Sungai Dipangkas, Bekasi Bersiap Lawan Banjir dan Kekacauan Tata Kota

Spread the love

BEKASI, Rabu (7/1/2026) — Pemerintah Kota Bekasi mulai mengambil langkah tegas terhadap bangunan yang berdiri di atas Kali Harun, Jalan Raya Hankam, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati. Langkah ini ditandai dengan peninjauan langsung oleh Wali Kota Bekasi , Rabu (7/1/2026).

Dalam peninjauan tersebut, Tri Adhianto menegaskan bahwa penyempitan aliran Kali Harun telah mencapai tahap mengkhawatirkan. Sungai yang sebelumnya memiliki lebar sekitar tujuh meter kini menyempit menjadi kurang lebih empat meter akibat bangunan tanpa izin.

“Kalau sungai dipersempit, air pasti meluap. Ini bukan sekadar penertiban, tapi soal keselamatan warga dan masa depan kota,” ujar Tri Adhianto di lokasi.

Ancaman Banjir Akibat Sungai Menyempit

Penyempitan badan sungai dinilai menjadi salah satu penyebab utama terganggunya sistem drainase kawasan tersebut. Pemerintah Kota Bekasi berencana melakukan pelebaran Kali Harun guna mengembalikan fungsi sungai dan meminimalkan risiko banjir, terutama saat intensitas hujan tinggi.

Penataan ini juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang Pemkot Bekasi dalam membangun tata kota yang tertib, aman, dan berkelanjutan.

33 Bangunan Tanpa Izin Masuk Tahap Peringatan

Camat Pondok Melati, Cecep Miftah, yang mendampingi Wali Kota Bekasi saat peninjauan, menyampaikan bahwa terdapat 33 bangunan tanpa izin yang berdiri di atas Kali Harun. Seluruh bangunan tersebut telah didata dan akan dikenakan tahapan administratif berupa surat peringatan sebelum dilakukan pembongkaran.

“Kami mengedepankan prosedur dan pendekatan persuasif, namun fungsi sungai tetap harus dikembalikan,” ujarnya.

Trotoar Disorot, Pedagang Diminta Tertib

Selain sungai, Wali Kota Bekasi juga menyoroti kondisi trotoar di sepanjang Jalan Raya Hankam yang terganggu akibat pemasangan plang usaha dan lapak pedagang. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi membahayakan pejalan kaki.

“Trotoar adalah ruang publik yang harus aman dan nyaman, bukan justru berisiko,” tegasnya.

Tri Adhianto juga memerintahkan perbaikan ducting dan penataan kabel yang terlihat semrawut demi keselamatan dan estetika kawasan.

Penataan Kota Demi Kepentingan Jangka Panjang

Meski penertiban berpotensi menimbulkan dinamika sosial, Pemerintah Kota Bekasi menegaskan bahwa kebijakan ini dilakukan demi kepentingan masyarakat yang lebih luas. Sungai yang berfungsi optimal dan ruang publik yang tertata dinilai sebagai fondasi penting pembangunan kota.

Pemkot Bekasi berharap penataan Kali Harun menjadi titik awal pembenahan kawasan perkotaan secara menyeluruh, sekaligus upaya nyata menekan risiko banjir di wilayah padat penduduk.

Jurnalis: Romo Kefas