
Jakarta – Sidang gugatan citizen lawsuit terkait hilangnya Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Marbun, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 26 Maret 2026, memperlihatkan kontras yang mencolok: suara keluarga yang terus mencari, berhadapan dengan minimnya kejelasan dari pihak terkait.
Lebih dari satu tahun sejak dinyatakan hilang pada 18 Desember 2024, jawaban yang dinanti belum juga datang.
Keluarga Terus Mencari, Waktu Terus Berjalan
Bagi keluarga, waktu bukan sekadar angka. Setiap hari tanpa kepastian memperpanjang tanda tanya yang belum terjawab.
Upaya hukum melalui gugatan citizen lawsuit menjadi salah satu langkah untuk memastikan bahwa kasus ini tidak berhenti dalam diam.
Namun dalam persidangan, proses yang berjalan belum mampu memberikan titik terang yang diharapkan.
Sidang Berjalan, Tapi Fakta Belum Terungkap
Sidang yang digelar di PN Jakarta Pusat masih didominasi oleh aspek prosedural, termasuk ketidakhadiran sejumlah pihak.
Akibatnya, sidang harus kembali dilanjutkan pada 2 April 2026, tanpa adanya perkembangan signifikan terhadap substansi perkara.
Tim Hukum Dorong Kebenaran Dibuka Lewat Tim Independen
Di tengah situasi tersebut, tim kuasa hukum keluarga menegaskan pentingnya pembentukan tim pencari fakta independen.
Tim ini diharapkan melibatkan berbagai lembaga agar proses pengungkapan fakta tidak hanya bergantung pada satu pihak.
Selain itu, mereka juga mendesak dilakukan penelusuran langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna memastikan kebenaran berdasarkan kondisi nyata di lapangan.
Perbedaan Cerita, Kebenaran Dipertanyakan
Keluarga menilai perbedaan keterangan yang muncul dari berbagai pihak menjadi salah satu sumber kebingungan.
Alih-alih memperjelas, perbedaan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru tentang apa yang sebenarnya terjadi.
Barang Ditemukan, Orang Belum Diketahui
Ditemukannya sejumlah barang milik korban seperti senjata api, rompi, dan telepon genggam menambah kompleksitas kasus ini.
Bagi keluarga, fakta tersebut bukan menjawab, melainkan memperkuat pertanyaan tentang keberadaan Iptu Tomi Marbun.
Ketum SPASI: Jangan Biarkan Keluarga Mencari Sendiri
Ketua Umum SPASI, Jelani Christo, SH, MH, menegaskan bahwa negara harus hadir dalam situasi ini.
Menurutnya, keluarga tidak boleh dibiarkan mencari jawaban sendiri tanpa dukungan dan keterbukaan dari pihak yang berwenang.
Antara Harapan dan Ketidakpastian
Sidang lanjutan pada 2 April 2026 menjadi harapan berikutnya bagi keluarga.
Namun di tengah proses yang belum menunjukkan arah jelas, muncul pertanyaan yang terus bergema:
sampai kapan keluarga harus menunggu kepastian?
Lebih dari Sekadar Kasus
Kasus ini kini menjadi lebih dari sekadar peristiwa hukum.
Ia telah berubah menjadi gambaran tentang:
- bagaimana sebuah kasus ditangani
- bagaimana informasi disampaikan
- dan bagaimana keadilan diperjuangkan
Di tengah semua itu, satu hal tetap sama:
keluarga masih menunggu jawaban.
Jurnalis: Romo Kefas
Narasumber: Jelani Christo, SH, MH (Ketua Umum SPASI)



