Dugaan Judi Terselubung di Kota Langsa, Pihak Berwenang Didesak Bertindak

Dugaan Judi Terselubung di Kota Langsa, Pihak Berwenang Didesak Bertindak

Spread the love

Kota Langsa, 25 Mei 2025 – Dugaan adanya sistem judi terselubung dengan permainan anak-anak di Kota Langsa kembali menjadi sorotan publik. Arena perjudian meja tembak ikan-ikan di Pertokoan Desa Gampong Blang Pase masih beroperasi meskipun telah dilakukan pemberitaan sebelumnya.

Pihak Wilayatul Hisbah (WH) Pemerintahan Kota (Pemko) Langsa dan Polisi di daerah Kota Langsa terkesan tidak memiliki nyali untuk melakukan tindakan tegas secara hukum syariat Islam. Dugaan banyaknya oknum wartawan yang membekingi secara tidak langsung dengan menerima penghargaan yang tidak seharusnya, menjadi salah satu penyebab tidak adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bungoeng Lam Jaroe Kota Langsa akan melakukan surat kepada Wali Nanggroe Daerah Banda Aceh untuk meminta tindakan secara hukum syariat Islam di Kota Langsa yang sudah lama terlalu mandul. “Kita tidak bisa diam melihat perjudian dan perbuatan maksiat lainnya merajalela di Kota Langsa,” kata Ketua LSM Bungoeng Lam Jaroe. [23 Mei 2025]

Sementara itu, Bung Zulfadli, salah satu tokoh masyarakat, menyatakan bahwa warga Langsa yang membuka usaha harus patuh pada aturan yang ada di Aceh. “Semestinya, warga Langsa yang membuka usaha harus patuh pada aturan yang ada di Aceh. Begitu juga dengan Qanun Aceh, karena ada pepatah mengatakan ‘Dimana kita berdiri, di situlah langit kita junjung’,” kata Bung Zulfadli.[23 Mei 2025]

Pemberitaan ini diharapkan dapat menjadi perhatian bagi pihak berwenang untuk melakukan tindakan tegas terhadap perjudian yang masih marak di Kota Langsa. Masyarakat Kota Langsa berharap agar pihak berwenang dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.

Penulis:

[Jihandak Belang/Team W. Aceh : ZL]

 

error: Content is protected !!