Kabupaten Bekasi – Jabar|| klikberita.net
Pendidikan menjadi urusan wajib Pemerintah karena sebagai tolak ukur keberhasilan pemerintah daerah dan bangsa Indonesia, semua masyarakat dan stakeholder pendidikan berharap
kepada pemimpin di daerah dan di pemerintah pusat, tetapi tidak berbanding lurus dengan kenyataan
yang secara realita terjadi di kabupaten Bekasi atas kepemimpinan PJ Bupati Bekasi Dr. H. Dani Ramdan, M.T itu karena banyak hal yang di lakukan oleh PJ Bupati Bekasi Dr.H.Dani Ramdan, M.T tidak mencerminkan Political Will sebagai pejabat yang harus menjalankan amanat mendongkrak pendidikan secara signifikan. Hal tersbut dikatakan oleh ketua Forum Pembela Honor Indinesia Oem Supandi, M.Si.
Menurut Oem Supandi, hal tersebut bukan tanpa alasan karena ada catatan hitam dari pemerhati praktisi dan pelaku pendidikan di kabupaten Bekasi diantaranya adalah sejak mendiang bupati Alm. Eka Supria Atmaja semasa hidupnya telah menggelontorkan dan mengusulkan bersama DPRD Kabupaten Bekasi untuk mengusulkan Perda Pendidikan ke Gubernur Jawa Barat untuk dibuat sebagai lembaran Negara tentang Peraturan Daerah kaitan dengan Pendidikan di Kabupaten Bekasi Perda Pendidikan Nomor 1 Tahun 2021 cita-cita yang mulia ini sudah tertera pada lembaran Negara yang harus diemban amanatnya oleh Pimpinan Pemerintahan Tertinggi Kabupaten Bekasi, tetapi kenyataannya bukan hanya jalan ditempat malah terkesan mengabaikan amanat Perda Pendidikan Nomor 1 Tahun 2021 TENTANG PENYELENGARAAN PENDIDIKAN antara lain:
A. Tidak dilaksanakannya Pasal 38 Ayat 1 sampai 4 yang berbunyi :
1. Pemerintah Daerah Dapat Mengalokasikan Anggaran Untuk Honorarium Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Yang Tidak Bersetatus Aparatur Sipil Negara Pada Satuan
Pendidikan Yang Di Selenggarakan Oleh Pemerintah Daerah Dan di Selenggarakan Oleh Masyarakat.
2. Honorarium Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat 1 (Diberikan Sebesar Standar Upah Minimum Yang Berlaku Di Daerah).
3. Standar Upah Minimum Yang Berlaku Di Daerah Sebagai Mana Dimaksud Pada Ayat 2 (Sesuai Dengan Standar Biaya Yang Berlaku Dilingkungan Pemerintah Daerah).
4. Ketentuan Lebih Lanjut Mengenai Pengalokasian Anggaran Untuk Honorarium Sebagai Mana Dimaksud Pada Ayat 1 Sampai Dengan Ayat 3 Yang Diatur Dalam Perarturan Bupati.
“kita berharap adanya perubahan dari Pemerintahan Kepemimpinan masa lalu menjadi jawaban pada Kepemimpinan masa kini kenyataannya kita di suguhkan pada persoalan tidak berani, tidak tegas, tidak objektif dalam melakukan kebijakan terutama untuk mengungkap kebenaran dalam dunia Pendidikan Kabuaten Bekasi kaitan dengan indikasi 4 Orang Guru Agama Islam di Kabupaten Bekasi yang dinyatakan lulus PPPK yang di umumkan Tahun 2023 terindikasi ada sesorang yang dinyatakan lulus tetapi tidak pernah ikut dalam seleksi tes PPPK tetapi muncul nilai yang seakan-akan mengikuti tes PPPK Tahun 2021″, tutur ketua FPHI Oem Supandi, di Bekasi pada Minggu (31/12/2023).
Dikatakan Oem Supandi bahwa Pj Bupati Bekasi Dr. H. Dani Ramdan, M.T telah mengumumkan secara tertulis dalam pengumuman dengan NOMOR :
KP.02.02/6295-BKPSDM/2023 tentang hasil akhir penerimaan Aparartur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Guru Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun
Anggaran 2023. Yang dijelaskan pada poin C Ayat 1 keterangan “P1” adalah pelamar prioritas yang merupakan THK-II, guru Non-ASN, Lulusan PPG dan Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada Seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru Periode Sebelumnya. Dari kalimat tersebut dijelaskan adanya seseorang yang mempunyai nilai kompetensi baik nilai kompetensi teknis, menejerial, sosio dan, wawancara yang di isi berupa nilai tes pada Jabatan Funsional Ahli Pertama Guru Agama Islam Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, terangnya.
Oem Supandi membeberkan bahwa pada kenyataannya Kabupaten Bekasi tidak membuka Formasi bagi Guru Agama Islam sejak Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2023 tidak membuka Formasi Guru Pendidikan Agama Islam di Kabupaten Bekasi, ini artinya terkesan ada pembohongan publik yang telah ditetapkan pada tanggal 22 Desember 2023 oleh PJ Bupati Bekasi Bapak Dr. H. Dani Ramdan, M.T yang ditandatangani secara elektronik bahkan tertera pada poin G ‘Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun 2023 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat’.
C. Sebagai seorang Pimpinan Tertinggi PJ Bupati Bekasi terkesan mengabaikan kewajibannya untuk mengusulkan Formasi calon PPPK dari unsur Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam pada saat beliau menjabat PJ Bupati Bekasi dan sudah diingatkan bahkan digugat oleh
FKGHPAI (Forum Komunikasi Guru Honorer Pendidikan Agama Islam) sudah mengingatkan melalui komunikasi kondusif lalu dilakukan juga dengan aksi serta dilakukan long march sebagai gugatan atas tidak diusulkannya Formasi PPPK untuk GPAI ini artinya terindikasi abai atau adanya pembiaran dalam tidak munculnya Formasi tersebut. Untuk itu dari permasalahan di atas maka kami menyatakan :
1. Mosi tidak percaya kepada PJ Bupati Bekasi Dr. H.Dani Ramdan,M.T untuk saat ini dan kami kawatir jika nanti kembali memimpin akan lebih banyak mudharatnya dan tidak manfaat bagi dunia Pendidikan di Kabupaten Bekasi secara umum dan bagi Guru Pendidikan Agama Islam khususnya. Karena Guru Agama Islam mengajarkan akhlak dan moral untuk genesari penerus bangsa tetapi tidak diusulkan Formasinya.
2. Segera batalkan pengumuman NOMOR : KP.02.02/6295-BKPSDM/2023, TENTANG HASIL AKHIR PENERIMAAN APARATUR SIPIL NEGARA PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA TENAGA GURU PEMERINTAH KABUPATEN BEKASI TAHUN ANGGARAN 2023.
3. Siapa pun yang menjadi Bupati Bekasi wajib melaksanakan Perda Pendidikan Nomor 1 Tahun 2021 TENTANG PENYELENGARAAN PENDIDIKAN, ” tutupnya
**